Perjanjian Franchise Sabana Fried Chicken

Perjanjian Franchise Sabana Fried Chicken– Bagaimana Bekerja dengan Waralaba Ayam Goreng Sabana. Franchise Sabana Fried Chicken merupakan salah satu franchise populer yang banyak dicari oleh para pebisnis pemula. Namun, bagaimana cara bergabung dengan bisnis sabana ayam goreng.

Perjanjian

  1. Pihak Saya setuju untuk mengandalkan kerja sama dan memberikan rencana operasi bisnis yang jelas bagi pihak kedua untuk mendirikan bisnis (Yang telah dilakukan oleh Pihak I) dan memberikan hak eksklusif kepada pihak kedua sebagai imbalan pembayaran Royalti
  2. Pihak II diberikan hak dan kewajiban untuk menggunakan merek dagang, menu yang sama dan pelatihan tenaga kerja yang disiapkan oleh pihak 1
  3. Pihak II diberi kesempatan untuk memasuki usaha baru dengan peluang sukses yang besar
Baca Lainya:  Apa Arti Penyebab Inflasi dan Resesi?

Apa saja perjanjian yang harus kita setujui untukĀ  bergabung dengan Franchise Sabana Fried Chicken?

Royalti

Laba Bersih adalah penghasilan yang termasuk dalam tipikal besar setelah dikurangi pembelian bahan baku, sewa, gaji karyawan, dan biaya penyusutan.

Modal

  1. Pihak II memberikan modal sebesar Rp. 16.000.000 yang dibutuhkan untuk perizinan 1 loket dan perlengkapan dan perlengkapan.
  2. Adapun modal lain yang harus dikeluarkan pihak II untuk perlengkapan atau perlengkapan lain di luar perlengkapan standar atau perlengkapan yang disediakan oleh Sabana. Modal lainnya ini sesuai kebutuhan loket Sabana dan dikeluarkan sesuai instruksi pihak II.

Lama kerja

  1. Pihak II tidak dapat menghentikan kerja sama ini sebelum masa kerja sama berakhir, yaitu selama 2 tahun
  2. Jika Pihak II ingin terus bekerjasama, setelah 2 tahun akan diserahkan ke tahun berikutnya tanpa harus melakukan kerjasama tertulis lagi
Baca Lainya:  Bisnis Franchise yang dapat Dicicil

Tambahan penting lainnya

  1. Pihak II mendapatkan laporan penjualan setiap bulan dari Pihak I
  2. Pihak II dilarang menjual atau mengalihkan kepemilikan tanpa kesepakatan dengan Pihak I
  3. Pihak I memiliki tanggung jawab penuh atas counter yang dikelolanya
  4. Pihak I dan Pihak II sepakat untuk selalu merahasiakan hal-hal yang penting, terutama soal bumbu, bumbu, dan keuangan dari pihak yang tidak berkepentingan.
  5. Pihak II berhak melakukan pemeriksaan langsung terhadap tempat usaha berada
  6. Jika Pihak II mengalami musibah seperti meninggal dunia, maka Pihak II wajib menyerahkan aset usahanya kepada ahli waris yang telah diberi kuasa oleh pihak kedua. Demikian ulasan tentang Perjanjian Franchise Sabana semoga bermanfaat
Baca Lainya:  Memanfaatkan Mesin Jahit Jadi Peluang Usaha yang Menjanjikan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.