Daftar Usaha Waralaba Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Mencobanya

Jadiberkah.com – Daftar Usaha Waralaba , Saat ini banyak pelaku bisnis yang memilih model bisnis franchise untuk menjalankan usahanya. Keunikan dari masing-masing jenis waralaba menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha untuk memperoleh banyak keuntungan.

Perlu diketahui, dalam menjalankan usaha waralaba, pelaku usaha diwajibkan mengantongi Tanda Daftar Usaha Waralaba (STPW). STPW adalah bukti bagi pemilik waralaba yang telah mendaftarkan prospektus penawaran waralaba pada instansi terkait.

STPW juga menjadi bukti bagi penerima waralaba yang telah mendaftarkan perjanjian waralaba dengan instansi terkait (Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Waralaba (Permendag Waralaba). Sebelumnya perlu diketahui tentang prospektus waralaba. Penawaran dan perjanjian waralaba.

Waralaba adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemberi waralaba yang sekurang-kurangnya memuat (Pasal 1 angka 7 Permendag Waralaba). Identitas Pemberi Waralaba Legalitas usaha (izin usaha seperti SIUP, ITUP, dll) pendirian usaha Struktur organisasi pemberi waralaba Laporan keuangan 2 tahun terakhir Jumlah tempat.

Baca Lainya:  Menguntungkan, Begini Cara Budidaya Ikan Nila Kolam Terpal

Baca Juga : Contoh Usaha Franchise Yang Bagus Apa Ya

Usaha Penerima Waralaba Daftar penerima waralaba Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba Hak kekayaan intelektual yang melekat pada usaha waralaba Selain itu. Terdapat juga perjanjian waralaba, yang mana adalah perjanjian tertulis antara pemilik waralaba atau pemilik waralaba lebih lanjut dengan penerima waralaba atau pemilik peternakan.

 

Langkah apa saja yang dilakukan untuk Daftar Usaha Waralaba?

Rekomendasi (Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan Waralaba). Kewajiban STPW berlaku untuk (Pasal 10 Permendag Waralaba)

Baca Lainya:  Tips presentasi manajemen bisnis
  • Pemberi waralaba dalam negeri
  • Pemilik waralaba asing
  • Pemilik waralaba lanjutan dalam negeri
  • Pemilik waralaba lanjutan asing
  • Penerima waralaba domestik
  • Penerima waralaba asing
  • Pemilik waralaba lanjutan dalam negeri
  • dan pewaralaba lanjutan luar negeri.

Jadi, sebelum mengajukan STPW, yang bersangkutan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Izin ini sesuai dengan kode KBLI yang dimiliki oleh pewaralaba yaitu kode KBLI 77400.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020, STPW dengan kode KBLI 77400 memuat proses bisnis tipe 2 yaitu izin usaha yang membutuhkan izin komersial atau operasional dengan persyaratan teknis. Demikian informasi tentang daftar usaha waralaba semoga bermanfaat.

Baca Lainya:  Bisnis Waralaba Di Indonesia Yang Perlu Anda Ketahui

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.