Bisnis Waralaba Di Indonesia Yang Perlu Anda Ketahui

jadiberkah.com – Bisnis Waralaba Di Indonesia – Menurut hukum Indonesia, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh badan hukum atau perseorangan. Individu dan badan hukum dapat memanfaatkan model bisnis jenis ini berdasarkan perjanjian waralaba.

Perjanjian Waralaba untuk Bisnis Waralaba di Indonesia

Untuk memulai sebuah bisnis Waralaba Di Indonesia, pemilik waralaba harus memiliki perjanjian waralaba yang dibuat dan dikirimkan kepada penerima waralaba setidaknya dua minggu sebelum penandatanganan kontrak.

Baik pemberi waralaba atau penerima waralaba yang terlibat dalam perjanjian waralaba harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang kesehatan, perlindungan konsumen, lingkungan, pendidikan, tata ruang, kekayaan intelektual dan ketenagakerjaan.

Bagaimana bisnis waralaba di Indonesia?

Informasi yang Dicakup dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia

Baca Lainya:  Mau Buka Warung Pecel Lele? Yuk Cari Tahu Modal Usaha Pecel Lele

Perjanjian waralaba untuk bisnis waralaba Anda di Indonesia sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut kegiatan usaha, wilayah usaha, nama dan alamat kedua belah pihak, hak dan kewajiban kedua belah pihak, jenis hak kekayaan intelektual, jangka waktu perjanjian, serta fasilitas, bantuan.

Panduan pemasaran dan operasional dari pemilik waralaba kepada penerima waralaba, pembayaran remunerasi, penyelesaian sengketa, kepemilikan, hak ahli waris, dan perubahan kepemilikan, prosedur penghentian perjanjian, pembaruan, dan kedaluwarsa, dan jumlah gerai penerima waralaba. Persyaratan minimum bagi pemilik waralaba untuk memberikan informasi pengungkapan mereka adalah sebagai berikut

  • Bukti identitas pemilik waralaba
  • Dokumen hukum bisnis waralaba
  • Sejarah bisnis pemilik waralaba
  • Struktur organisasi pemberi waralaba
  • Jumlah bisnis waralaba
Baca Lainya:  Memahami Bagian Lengkap Beserta Contoh Proposal Usaha Bengkel Las

Daftar Penerima Waralaba Sebelum menandatangani perjanjian waralaba dengan penerima waralaba di Indonesia, pemberi waralaba diwajibkan untuk mendaftar di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan memperoleh sertifikat pendaftaran waralaba yang dikenal dengan Sertifikat Pendaftaran Waralaba dalam bahasa Indonesia.

Pemberi waralaba dan hak serta kewajiban penerima waralaba

Seorang pemilik waralaba dapat memastikan bahwa penerima waralaba mematuhi semua sistem bisnis, standar dan persyaratan melalui bantuan dan pengawasan yang terus menerus dan teratur dari penerima waralaba.

Pemberi waralaba juga dapat meminta pemilik waralaba untuk membuat rencana bisnis dan menyampaikan laporan kemajuan bisnis yang memenuhi standar pemilik waralaba. Demikian informasi tentang bisnis waralaba di Indonesia semoga bermanfaat.

Baca Lainya:  Bolehkah Investasi Rumah Subsidi? Jangan Risau

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.