Proses Pemutusan Hubungan Kerja

Pekerjaan – Hubungan antara perusahaan/instansi dan pegawai tidak selalu berjalan mulus. Risiko PHK (Pemutusan Hak Kerja) selalu ada kapan saja dan di mana saja dengan alasan apa saja. Kelola payroll dan absensi pegawai lebih mudah dengan Talenta. Coba Gratis Sekarang!

Kondisi ini tentu yaitu hal yang paling tidak diinginkan baik dari sisi pegawai maupun perusahaan/instansi. PHK (Pemutusan Hak Kerja) yaitu jalan akhir yang harus ditempuh untuk menghindari terbuangnya waktu dan aset perusahaan/instansi.

Bagaimana Proses Pemutusan Hubungan Kerja?

 

Apabila harus melakukan PHK, bagaimana prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja) yang tepat? Sebelum membahas tentang prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja), kita tahu bahwa hubungan kerja antara perusahaan/instansi dan pegawai terjadi karena kesepakatan.

Biasanya perselisihan PHK (Pemutusan Hak Kerja) muncul karena tidak terjadi kesepakatan di antara keduanya. Untuk mencegahnya, ada beberapa prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja) yang harus dipenuhi.

Penting! Inilah Prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja) Pegawai Pegawai Tetap Dan Lainnya Yang Sebaiknya Dipatuhi. Mekanisme proses prosedur PHK / PHK (Pemutusan Hak Kerja) pemberhentian pegawai tetap yang benar dan sebaiknya dipatuhi perusahaan/instansi yaitu seperti apa? Selengkapnya baca disini.

  1. Prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja)
Baca Lainya:  Apakah Perusahaan Diperbolehkan untuk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak

Melakukan PHK atau PHK (Pemutusan Hak Kerja) sejatinya memiliki prosedur yang harus dipatuhi oleh perusahaan/instansi. Proses PHK (Pemutusan Hak Kerja) juga harus berdasarkan etika atau golden rules dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah.

  1. Kompensasi untuk Pegawai yang Terdampak PHK (Pemutusan Hak Kerja)

Perusahaan/instansi memiliki kewajiban untuk menjelaskan alasan PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai serta kompensasi yang akan diterima oleh pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja) harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan/instansi dan pegawai. Kasus PHK (Pemutusan Hak Kerja) terjadi biasanya dimulai dari pihak perusahaan/instansi.

Sebenarnya, pegawai pun juga boleh mengajukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) jika perusahaan/instansi yang bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran. Seperti contohnya di sini tindakan penganiayaan, penghinaan, ancaman hingga pembayaran gaji yang tidak tepat selama 3 bulan berturut-turut.

Baca Lainya:  Apa Saja Pekerjaan Para TKI dan TKW Di Luar Negeri

Perusahaan/instansi sebaiknya mengetahui tahapan PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai yang tepat, termasuk juga berkaitan dengan kompensasi pegawai. Harapannya, ketika semua sudah berjalan sesuai prosedur maka tidak akan ada masalah di selanjutnya hari.

Perlu diketahui bahwa ada aturan pemberian kompensasi PHK (Pemutusan Hak Kerja) dijelaskan secara detail. Misalnya pegawai yang mendapatkan PHK (Pemutusan Hak Kerja) karena perusahaan/instansi tutup karena merugi atau perusahaan/instansi tutup karena tidak merugi.

Tidak semua proses PHK (Pemutusan Hak Kerja) akan memberikan pesangon atau kompensasi untuk pegawai yang bersangkutan. Misalnya saja PHK (Pemutusan Hak Kerja) karena pengunduran diri dari pegawai yang bersangkutan.

  1. Pentingnya Dokumen Pendukung dalam Prosedur PHK (Pemutusan Hak Kerja)

Dalam menyiapkan proses PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai, sebaiknya perusahaan/instansi memiliki dokumen atau data pendukung. Dokumen tersebut berisi tentang faktor alasan atau penyebab perlunya melakukan PHK pegawai.

Baca Lainya:  Tips presentasi manajemen bisnis

Misalnya bentuk pelanggaran seperti apa yang sudah dilakukan pegawai, atau apakah pegawai yang bersangkutan mendapatkan surat peringatan SP. Dan dokumen lain yang memang berkaitan dengan prosedur PHK.

Misal pegawai sering tidak hadir dalam bekerja tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut tentu akan jadi beban perusahaan/instansi.

karyono
Latest posts by karyono (see all)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.