Uraikan Apa yang Kalian Ketahui Mengenai Status Karyawan Tetap, Sudahkah Kalian Tahu Semua? 

Jadiberkah.com – Tidak semua dapat uraikan apa yang kalian ketahui mengenai status karyawan tetap. Sedangkan ini adalah hal yang wajib diketahui oleh para pencari kerja sebelum masuk ke dunia kerja. Jadi ketika diterima dan diminta menandatangani kontrak kerja, setidaknya sudah ada gambaran seperti apa statusnya nanti.

Ada sebagian perusahaan yang menerapkan sistem kontrak pada semua karyawan. Ini berlangsung selama perjanjian kerja ini masih disepakati. Namun ada juga yang menjalani training selama 1-2 bulan. Kemudian menjadi pegawai kontrak sekitar 1 tahun, baru diangkat menjadi pegawai tetap dalam perusahaan. Posisi sebagai pegawai tetap inilah yang paling dicari oleh para tenaga kerja.

Coba Uraikan Apa yang Kalian Ketahui Mengenai Status Karyawan Tetap

Karyawan tetap dan karyawan kontrak jelas memiliki beberapa perbedaan. Tidak heran jika banyak yang menginginkan posisi ini dalam perusahaan. Sudahkah Anda tahu dan bisa untuk coba uraikan apa yang kalian ketahui mengenai status karyawan tetap ini? Bila belum, mari simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.

Baca Lainya:  Ini Nih 3 Cara Melamar Di Jobstreet Agar Dipanggil

Jangka Waktu Kerja Panjang

Karyawan kontrak umumnya harus terus memperbarui kontrak setiap tahun, sesuai dengan perjanjian semula. Meski begitu, bila pihak perusahaan atau karyawan ingin mengakhiri kontrak, bisa dilakukan di akhir masa perjanjian. Sedang karyawan tetap tidak harus mengkhawatirkan hal tersebut, karena masa kerja yang lebih panjang. 

Karyawan tetap bisa memiliki masa kerja dalam kurun waktu cukup lama. Sekitar 10 tahun, atau bahkan lebih dari itu. Jadi karyawan yang telah mendapat status tetap ini tidak lagi harus memperbarui kontrak setiap tahun. Hal ini jelas menguntungkan untuk orang yang beruntung mendapat status sebagai karyawan tetap. 

Pesangon Untuk Karyawan Tetap 

Saat terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, atau karyawan ingin mengundurkan diri. Maka karyawan tetap akan mendapat pesangon maksimal senilai 25 kali gaji serta penggantian hak-hak. Ketentuan ini berlaku setelah karyawan bekerja minimal selama 3 tahun dalam perusahaan. 

Baca Lainya:  Contoh Soal dan Jawabanya Tes Gambar Psikotes Melamar Pekerjaan

Lain halnya dengan karyawan kontrak yang tidak dapat menikmati pesangon seperti itu. Para karyawan kontrak yang ingin mengundurkan diri, harus membayar penalti. Besarnya telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama kontrak yang telah ditandatangani. Begitu pula sebaliknya, jika perusahaan yang ingin memberhentikan. Maka pihak perusahaan harus membayar uang penalti dalam jumlah yang sama pula. 

Sifat Pekerjaan Bagi Karyawan Tetap 

Karyawan tidak tetap atau kontrak bisa saja dipekerjakan dalam tempo singkat, untuk mengejar target tertentu dalam satu momen. Misalnya ketika harus meningkatkan produksi baju lebaran, yang ramai dipesan selama bulan ramadhan. Mau tidak mau, perusahaan harus banyak mencari tenaga kerja kontrak. Setelah proyek selesai, pekerjaan pun berakhir. 

Sedang karyawan tetap berbeda lagi sifatnya. Ada atau tidak proyek besar yang harus dikerjakan dalam waktu singkat. Para karyawan tetap harus tetap bekerja setiap hari sesuai dengan job yang diterima. 

Baca Lainya:  Beginilah Cara Melamar Kerja Di Bank Lulusan SMA/SMK

Semoga setelah membaca artikel ini, Anda dapat memahaminya dengan jelas. Jadi ketika ada yang bertanya, coba uraikan apa yang kalian ketahui mengenai status karyawan tetap? Anda dapat menjawabnya dengan mudah

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.