Apa Sih Syarat Menjadi Karyawan Tetap Menurut Undang-Undang? 

Jadiberkah.com – Dalam bekerja, banyak hal yang bisa mempengaruhi kinerja seseorang. Yang mana mampu menjadikan bekerja lebih giat, dengan begitu hasil yang dicapai juga maksimal dan berimbas positif terhadap perusahaan. Apalagi jika masih karyawan kontrak dan punya keinginan menjadi karyawan tetap. Nah bagaimana syarat menjadi karyawan tetap menurut Undang-Undang?

Hal ini perlu Anda ketahui, agar Anda bisa membaca diri dan semakin termotivasi dalam bekerja. Jadi Anda semakin giat meningkatkan kualitas diri untuk mencapai target agar dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Pasalnya banyak keuntungan bila berhasil menduduki posisi sebagai karyawan tetap. 

Apa Saja Syarat Menjadi Karyawan Tetap Menurut Undang-Undang

Berikut merupakan syarat menjadi karyawan tetap menurut Undang-Undang yang dapat menjadi acuan Anda untuk mendaftarkan diri menjadi karyawan tetap. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertulis pada Undang Undang Cipta Kerja. Sehingga tidak terjadi kecurangan atau berbagai hal di luar undang – undang yang mengatur tenaga kerja. 

  • Periode Waktu Bekerja Di Perusahaan

Seseorang bisa mengajukan diri untuk diangkat menjadi karyawan tetap, jika sudah bekerja di perusahaan tersebut selama minimal 2 tahun. Jadi jika karyawan tersebut sudah bekerja selama dua tahun, pihak perusahaan harus mengambil langkah ke depan. 

Baca Lainya:  Apa Saja Yang Di Tes Jika Ingin Kerja Di Bank?

Yang pertama mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap seperti yang tertulis dalam Undang-Undang. Yang kedua, menyambung kontrak karyawan tersebut, namun hanya bisa dilakukan selama satu kali yaitu dalam kurun waktu satu tahun saja. 

  • Berdasarkan Acuan Omnibus Law Terbaru

Selanjutnya pengangkatan karyawan juga bisa berdasarkan Omnibus Law terbaru. Yang mana dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa pengangkatan karyawan tetap sepenuhnya menjadi hak perusahaan. Namun peraturan ini bisa dikatakan hanya berpihak dan menguntungkan pada perusahaan saja. 

Baca Lainya:  Trik Agar Lulus Psikotes Gambar Orang

Pasalnya jika perusahaan tidak menghendaki dilakukannya pengangkatan karyawan, maka perusahaan akan melakukan pembaruan kontrak lagi. Jadi setelah sambung kontrak setahun pertama, maka untuk tahun-tahun berikutnya akan dilakukan perjanjian kontrak yang baru lagi.

Tentunya hal tersebut harus dilakukan antara persetujuan kedua belah pihak, antara karyawan dan juga pihak perusahaan. Jika kedua belah pihak setuju dan bersedia, maka pembaruan kontrak dapat dilanjutkan. 

Namun jika ternyata salah satu pihak tidak menyetujui, pembaruan kontrak tidak dapat dilakukan. Yang artinya masa kerja karyawan di perusahaan tersebut akan berakhir. Karyawan akan berhenti bekerja dari perusahaan tersebut, begitu pula dengan perusahaan akan mencari karyawan baru lagi.

Syarat menjadi karyawan tetap menurut Undang-Undang diatas tentunya agak memberatkan karyawan. Namun semua kembali lagi pada kebijaksanaan dari perusahaan. Nyatanya masih banyak perusahaan yang tetap melakukan pengangkatan karyawan tetap. Jadi teruslah berusaha giat dalam bekerja. Karena usaha yang Anda lakukan pasti dinilai juga oleh perusahaan yang bisa menambah kriteria Anda untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Baca Lainya:  Tips dan Materi agar lulus seleksi CPNS

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.