Perbedaan PKWTT dan Karyawan Tetap Menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Jadiberkah.com – Ikatan dasar antara perusahaan dan karyawan umumnya berupa perjanjian atau kontrak yang mengikat. Dengan harapan kontrak tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak. Dalam kontrak itu juga termuat perbedaan PKWTT dan karyawan tetap. Serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh perusahaan maupun pekerja.

Perundang-undangan Indonesia juga mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Lantas apa perbedaan dari kedua hal tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Perbedaan PKWTT dan Karyawan Tetap, Begini Rupanya 

Pada revisi undang-undang tenaga kerja Omnibus Law, ada sejumlah perubahan yang mengatur antar PKWTT dan PKWT. Skema yang dirubah menyangkut tentang keduanya, yang bersangkutan dengan nasib para pekerja. Adapun perbedaan PKWTT dan karyawan tetap, akan diuraikan di bawah ini.

Masa Kerja

Karyawan PKWTT ini masa kerjanya tidak dibatasi oleh perusahaan. Selama kinerja pekerja masih dibutuhkan perusahaan, maka selama itu pula masa kerjanya. Sedangkan karyawan tetap memiliki masa kerja yang lebih jelas. Bisa dalam jangka waktu 10 tahun, atau bahkan lebih. 

Baca Lainya:  Lowongan Kerja PT. Century Batteries Indonesia SMA SMK D3 S1

Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja bagi karyawan tetap wajib adanya dan berupa perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini dapat dipertanggungjawabkan, karena memiliki dasar hukum yang kuat. 

Sedang PKWTT, perjanjian kerja yang ada tidak hanya berupa perjanjian tertulis. Bahkan ada juga yang hanya berupa persetujuan secara lisan. Jadi jika terjadi hal yang tidak diduga, maka pekerja bisa mendapat kerugian lebih banyak. 

Pesangon 

Bila karyawan tetap mengundurkan diri atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon. Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, maksimal pesangon yang diterima adalah 25 kali gaji masa kerja. Namun masih bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Baca Lainya:  Syarat pendaftaran CPNS tahun Sebelumnya

Masa Percobaan Kerja

Para karyawan tetap sebelumnya harus melalui masa percobaan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Masa training ini biasanya selama 3 bulan sebelum kemudian diputuskan apakah bisa diterima sebagai karyawan tetap atau tidak. Bila kinerja selama training dinilai bagus, maka peluang menjadi pekerja tetap pun semakin besar. 

 

Lain halnya dengan pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tetap. Para pekerja ini bisa melewati masa training terlebih dulu, tapi bisa juga tidak harus melalui training. Kontrak kerja dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Terlebih jika kinerjanya dipandang bagus untuk perusahaan. 

UU Cipta Kerja atau biasa disebut dengan Omnibus Law telah membuat revisi untuk kepentingan pengusaha dan pekerja. Sehingga karyawan tidak tetap masih dapat menerima hak mereka sesuai dengan peraturan pemerintah. Perusahaan pun tetap mendapat keuntungan tanpa banyak membebani para pekerja.

Baca Lainya:  Gaya hidup sehat dan nyaman dengan teknologi canggih

Demikian penjelasan mengenai perbedaan PKWTT dan karyawan tetap serta revisi pada undang-undang Omnibus Law. Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda memahami perbedaan keduanya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.