Dampak Nikah Siri ; Apa saja?

dampak nikah siri

Jika mengutip dari Jurnal Sosiology, berbicara tentang dampak nikah siri secara yuridis, nikah siri bukanlah suatu perbuatan hukum yang sepenuhnya sah karena tidak tercatat secara resmi dalam catatan pemerintah. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak dapat disahkan oleh negara melalui akta kelahiran. 

Untuk itu setiap warga negara Indonesia yang menikah harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan akta atau akta nikah. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pencatat nikah.

Apa saja Dampak Nikah Siri ?

Dampak hukum yang timbul dari perkawinan yang tidak dicatatkan yaitu istri sulit mendapatkan hak atas harta bersama jika suami tidak memberikannya. Selain itu, jika ada harta warisan yang ditinggalkan oleh suami karena meninggal dunia, maka sangat sulit bagi istri dan anak-anaknya untuk mendapatkan hak dari harta warisan tersebut. Jika seorang suami bekerja sebagai pegawai negeri, baik istri maupun anak-anaknya tidak berhak atas tunjangan apapun.

Baca Lainya:  Keuntungan Usaha Travel Online Bagi Pemula

Sementara itu dampak positif dan negatif dalam tulisan dari Pujihartati tersebut adalah dia juga menyebut secara umum beberapa dampak positif dari nikah siri yang dilakukan dengan itikad baik, antara lain adalah :

  • Mengurangi beban atau tanggung jawab wanita yang menjadi tulang punggung keluarga
  • Meminimalkan adanya seks bebas dan berkembangnya AIDS dan penyakit lainnya.
  • Mampu menghindarkan seseorang dari hukum zina dalam agama
Baca Lainya:  Bagaimana Hukum Nikah Siri Tanpa Wali dan Saksi?

Sedangkan dampak negatifnya antara lain:

  • Kurangnya kejelasan status perempuan sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum atau masyarakat Akan banyak kasus poligami.
  • Ketika terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi laki-laki.
  • Perempuan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat suaminya jika terjadi masalah atau perceraian, karena konsep perkawinan tidak sah atau legal.
  • Anda tidak terdaftar di KUA. 

Untuk itu agar tidak terjadi permasalahan kedepannya, sebaiknya sebuah pernikahan dicatat di KUA, karena Nikah yang sah bagi umat Islam adalah jika pernikahan memenuhi rukun dan syarat nikah sebagaimana yang diatur dalam fiqh munakahat.

Baca Lainya:  Bagaimana Kekuatan hukum nikah siri?

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.