Berapa Pajak Pengiriman Barang dari Luar Negeri ke Indonesia?

pajak pengiriman barang

Jadiberkah.com – Barang impor merupakan benda objek pajak yang artinya akan dikenakan bea masuk sesuai dengan kriteria barangnya. Dengan begitu,  untuk setiap jenis barang akan dikenakan bea masuk yang berbeda. Sehingga untuk berapa pajak pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia? Anda harus  menghitungnya sendiri.

Pajak terdiri dari beberapa macam, yang semuanya memiliki besaran yang berbeda. Sehingga, besarnya pajak  harus disesuaikan pula dengan berapa persen bea masuknya.

Berapa Pajak Pengiriman Barang dari Luar Negeri ke Indonesia?

 

pajak pengiriman barang

Karena pajak masuk terdiri dari beberapa jenis, maka  simak penjelasan tentang berapa pajak pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia?

Tarif

Tarif bea impor ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan yang besarannya berbeda-beda tergantung pada klasifikasi barang. Anda harus melihat pos tarif atau kode HS untuk menentukan besaran pajak.

Baca Lainya:  Barang Apa Saja Yang Dikenakan Bea Cukai Minimal Cukai?

Produk Tekstil

Contoh produk tekstil yang kena pajak misalnya selendang dan masuk dalam pos tarif (HS 6214.10.10), maka pajaknya akan sebesar 22,5%

Produk Sepatu

Barang alas kaki  yang masuk pada pos tarif(HS 6402.91.00) akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%

Produk Tas

Pada produk tas bowling, masuk dalam tarif HS 4202.91.11, oleh karena itu akan terkena tarif bea masuk sebesar 15%

Tarif PDRI

Tarif PDRI terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai  impor (PPN) yang besarnya 10% dan PPh 22 impor yang besarnya 10% dan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Lainya:  Kondisi Banjir Kebumen

Kendaraan Bermotor impor

10%  bagi  kendaraan bermotor kapasitas 1.500 cc

20%  bagi kendaraan bermotor kapasitas 2.500 cc

30%  bagi kendaraan bermotor dengan sistem 2 gardan penggerak

40%  bagi kendaraan bermotor kapasitas 2.500-3.000 cc

50% bagi  kendaraan untuk golf

60% bagi  kendaraan roda dua kapasitas 250-500 cc

125%  bagi kendaraan bermotor kapasitas lebih dari 3.000 cc

PPnBM Non Kendaraan Bermotor impor

40% untuk balon udara dan senjata api

50% untuk pesawat udara, kecuali keperluan negara selain helikopter

75% untuk kapal pesiar dan kapal yacht

Sekarang Anda telah mengetahui berapa pajak pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia? Siapkan dana lebih jika ingin membeli barang impor. Tidak hanya dana untuk pembeliannya, tetapi juga untuk membayar pajak masuknya,

Baca Lainya:  Begini Langkah-Langkah Join Google Classroom Melalui Kode dan Email yang Mudah

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.