Apakah Semua Barang Impor yang Masuk ke Indonesia Terkena Pajak? Yuk, Kita Cek!

pajak barang impor

Jadiberkah.com – Membicarakan tentang  barang impor tentu saja tak lepas dari pajak. Jadi, bagi  Anda yang  mempunyai keinginan untuk memiliki barang luar harus siap dengan pajaknya.

Termasuk juga dengan  yang melewati jastip-jasa titipan, harus tahu apakah semua barang yang masuk ke Indonesia terkena pajak? Kalau tidak, nanti teman yang membawa jasa titipan tersebut akan merugi.

Hampir semua barang yang masuk ke Indonesia, alias barang luar merupakan objek pajak. Artinya barang  tersebut terdiri dari Pajak dalam Rangka Impor  (PDRI) dan bea masuk. Namun, ada pula barang luar yang dapat terbebas dari pungutan Bea masuk dan bahkan bebas PPN dan PPh impor.

Apakah Semua Barang Impor yang Masuk ke Indonesia Terkena Pajak?

 

Baca Lainya:  Berapa Pajak Pengiriman Barang dari Luar Negeri ke Indonesia?

pajak barang impor

Apakah semua barang yang masuk ke Indonesia terkena pajak? Belum tentu juga. Mari simak penjelasannya.

Anti dumping

Pajak akan dikenakan pada produk impor yang termasuk dalam kategori barang dumping. Artinya adalah barang tersebut berharga lebih murah dibandingkan dengan barang sejenis di dalam negeri. Anti dumping ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri.

Bea masuk Imbalan

Pajak ini diberikan pada barang  impor yang ketika diproduksi di negara asalnya ternyata mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Pajak ini dikenakan pada barang yang mengalami lonjakan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri barang sejeni yang akan mengalami kerugian jika barang ini masuk ke Indonesia.

Baca Lainya:  Artikel Tentang Pengamen Jalanan, Dulu Ditendang Sekarang Tenar

Bea Masuk Pembalasan

Bea ini dikenakan pada barang luar yang negaranya bersikap diskriminatif memperlakukan barang  ekspor dari Indonesia.

Harga Barang Bebas Pajak

Diketahui bahwa nilai impor yang tidak terkena bea  yang hanya sebesar 3 dollar AS atau kira-kira sebesar Rp42.000 rupiah dengan kurs Rp14.000  tentunya tidak tergolong barang mewah.

Barang Tidak Terkena Pajak

Karena pandemik, pemerintah memberikan insentif pajak  beberapa barang.  Syarat tidak kena pajaknya adalah nilai maksimal barang tidak lebih dari USD500, tetapi tidak berlaku bagi  semua barang. Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman atau bawaan penumpang.

Untuk lebih jelas tentang apakah semua barang yang masuk ke Indonesia terkena pajak? Anda dapat langsung melihat situs resmi direktorat pajak. Dengan mengetahui jawabannya, Anda sekarang tahu bagaimana menyiasatinya jika membawa barang dari luar negeri.

Baca Lainya:  Ingin Usaha Baru! Coba Paket Usaha Fotocopy Dan ATK

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.