Berapa Pajak Belanja di Amazon? Berikut Penjelasan dan Cara Menghitungnya

pajak belanja di amazon

Jadiberkah.com – Di Indonesia, DJP memungut PPN 10 persen untuk perdagangan melalui sistem elektronik. Tidak hanya bagi marketplace lokal, tetapi juga dari manca negara, termasuk dengan pajak belanja di Amazon.

Ada banyak marketplace yang dikenakan pajak antara lain Amazon, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company.

Hal ini diberlakukan sejak 1 April 2021. Besar pajak adalah 10 persen dari harga sebelum pajak ditambah bea masuk barang impor. Besarnya juga harus dicantumkan pada kwitansi yang diterbitkan oleh penjual. Pencantuman ini nantinya akan berguna sebagai bukti pungut PPN.

Nah, untuk Anda yang sering berbelanja di Amazon atau marketplace sejenis dari luar negeri, sepatutnya besaran pajak juga diperhitungkan. Nilai barang yang dikenakan pajak adalah di atas USD 3.

Baca Lainya:  Investasi Emas di Pegadaian Apakah Menguntungkan?

Berapa Pajak Belanja di Amazon? 

pajak belanja di amazon

Sebelum check out barang impian dari Amazon ada baiknya menghitung biaya-biaya tambahan yang akan dibebankan. Termasuk pajak. Tidak perlu bingung memperkirakan berapa pajak belanja di Amazon. Berikut adalah cara menghitungnya.

Cara menghitung pajak belanja di Amazon memakai metode batasan harga CIF atau harga barang, ongkir dan asuransi ditambah dengan bea masuk.

Sebagai contoh, jika berbelanja barang dengan harga USD 30 dengan ongkir USD 10 dan asuransi sebesar USD 1. Kurs diperkirakan sebesar Rp 15 ribu, Anda juga harus menghitung bea masuk yang biasanya sekitar 7,5 persen dari harga barang.

Baca Lainya:  Apa Perbedaan AliExpress dan Alibaba? Simak 6 Perbedaannya Berikut ini

Sehingga perhitungan pajaknya adalah:

Nilai CIF adalah: 30+10+1 = USD 41 x Rp 15.000 = Rp 615.000

Nilai bea masuk: Rp615.000 x 7,5 persen = Rp 46.125

Nilai dasar pengenaan PPN: Rp615.000 = Rp 46.125 = Rp 661.125

PPN untuk wajib pajak dengan NPWP: 10 persen x Rp661.125 = Rp 66.113

PPN untuk wajib pajak tanpa NPWP: 20 persen x Rp 661.125 = Rp 132.225

Untuk menghitung total biaya yang akan dikeluarkan untuk membeli barang tersebut, tambahkan nilai CIF, bea masuk dan pajak yang akan dikenakan. Yaitu:

Rp 615.000 + Rp 46.125 + Rp 66.113 = Rp 727.238 (dengan NPWP).

Demikian cara menghitung berapa pajak belanja di marketplace Amazon serta marketplace dari luar negeri lainnya. Semoga bermanfaat.

Baca Lainya:  Apakah Beli di Alibaba Kena Pajak? Benda Harga Berapa yang Kena Pajak?

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.