Hukum Islam Tentang Nikah Siri?

hukum islam tentang nikah siri

Jadiberkah.comBagaimana hukum Islam tentang nikah siri bagi suami istri? Mungkin Anda sering menjumpai pertanyaan seperti ini. Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan semata-mata secara agama. Dalam artian, nikah siri itu sendiri adalah nikah yang sah di mata agama tetapi tidak terdaftar di bawah hukum negara.

Status nikah nikah sendiri sah menurut pandangan agama jika memenuhi rukun dan syarat nikah nikah. Umumnya penerapan nikah siri dilakukan karena suami menginginkan perkawinan kedua setelah perkawinan yang sah dengan istri pertamanya.

Bagi Suami Yang Sudah Menikah, Begini Penjelasan Hukumnya

Islam sendiri memang membolehkan seorang suami beristri lebih dari 1, tetapi tidak boleh lebih dari 4 istri. Istilah ini biasa disebut dengan poligami, dimana seorang suami menikahi lebih dari satu wanita untuk menjadi istrinya baik secara sah maupun berurutan.

Hukum nikah siri bagi suami istri adalah sah apabila perkawinan yang telah dilakukan memenuhi syarat dan rukun nikah menurut hukum agama Islam. Akan tetapi, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perkawinan yang dilakukan secara berurutan tidak mendapatkan bukti perkawinan yang sah. Jadi istri dan anak Siri tidak memiliki status hukum.

Baca Lainya:  Awas hati-hati dengan panggilan nomor berikut ini ke HP anda,khusunya yang mempunyai mobile banking

Inilah yang harus diperhatikan oleh para suami dan suami di luar sana. Pasalnya, suami yang menikah tanpa sepengetahuan istrinya juga akan berdampak lain dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Syarat Pernikahan Siri

Menurut hukum yang berlaku dalam Islam dan di Indonesia, seorang suami diperbolehkan menikah dengan syarat-syarat tertentu, yaitu:

1. Mendapatkan Izin Dari Istri Pertama

Syarat ini sangat penting untuk dipenuhi. Alasannya, karena hukum perkawinan nikah siri tanpa izin istri pertama dipandang sebagai perkawinan yang tidak sah baik secara agama maupun secara hukum.

2. Istri tidak lebih dari 4

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Islam, seorang suami hanya boleh menikahi 4 istri dalam jumlah maksimal. Hal ini tidak boleh dilanggar oleh suami untuk menjaga keadilan dan juga keharmonisan hubungan suami istri.

Baca Lainya:  Rahasia bisnis online yang wajib anda ketahui

3. Istri sah pertama tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai istri

Istri yang cacat atau istri yang sakit dan tidak ada kesempatan untuk sembuh. Oleh karena itu, hukum nikah siri bagi suami istri menjadi sah karena ketidakmampuan seorang istri untuk melaksanakan kewajibannya.

4. Seorang istri yang tidak dapat memberikan keturunan kepada suaminya.

Hukum nikah siri bagi suami istri juga akan menjadi perkawinan yang sah apabila istri pertama dari seorang suami tidak mampu memberikan keturunan bagi suaminya. Oleh karena itu, seorang suami yang sudah menikah dapat melakukan pernikahan serial.

Meskipun tidak ada syarat seorang suami yang hendak menikah lagi harus mendapat izin dari istri pertamanya, paling tidak jika seorang suami ingin menikah harus berdasarkan sepengetahuan istri pertamanya.

Baca Lainya:  Bank sampah perum CKM,Karawang

Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dan dengan izin istri pertama, diharapkan ketika istri mengetahui pernikahan suaminya akan membentuk kebahagiaan.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.