Hukum Jual Beli Emas Menurut Ajaran Agama Islam

Jadiberkah.com – Emas merupakan sebuah benda yang berharga dan telah diperjualbelikan sejak zaman dahulu kala. Pada zaman dulu pun emas telah digunakan sebagai alat tukar dalam jual beli. Padahal pada dasarnya Islam ini telah memberikan pedoman terkait bagaimana syarat ketika akan berjual beli emas ini sehingga tidak terjerumus ke dalam riba dan masalah di kemudian hari.

Sebab ini sangat membahayakan bagi umat manusia di dunia ataupun di akhiratnya. Dengan adanya pedoman jual beli emas yang telah ada dalam Islam ini maka ketika akan melakukan jual beli emas harus memperhatikan dengan benar dan betul-betul mengikuti syarat terkait hukum jual beli emas dalam Islam.

Hukum Jual Beli Emas Menurut Ajaran Agama Islam

Hukum asal dari jual beli emas ini pada dasarnya adalah boleh tetapi dengan syarat ketika menukar emas ini harus memenuhi syarat tamatsul, Hulul, dan taqabudl. Emas telah disebutkan dalam Hadis yaitu termasuk barang ribawi atau merupakan barang yang seharusnya tidak boleh ditukar dengan benda-benda lain kecuali ditukar dengan emas yang mempunyai takaran selaras atau sama.

Baca Lainya:  Bisnis Franchise Terlaris

Sebab emas merupakan salah satu barang yang ribawi maka emas ini dikatakan tidak dapat untuk diperjualbelikan kecuali emas mempunyai nilai yang sama atau uang yang sama dengan emas tersebut.

Banyak ulama yang berpendapat bahwasanya emas kini dapat diperjualbelikan asal dengan dibayar segera karena untuk menghindari sebuah kejadian riba nasiah ataupun jual beli emas yang dilakukan secara kredit.

Baca Lainya:  Dampak Resesi dan Cara Menghadapinya
Gold Ingot.

Karena jual beli yang dilakukan secara kredit ini sama halnya dengan jual beli Ghaib yang tidak diperbolehkan. Maka dari itu sangat jelas bahwa emas ini hanya dapat diperjual belikan dengan harga yang sama atau berat yang setara dan perlu diingat bahwa tidak diperbolehkan untuk menukar emas dengan kualitas yang berbeda atau emas yang mempunyai kualitas lebih rendah ditukar dengan emas kualitas yang lebih tinggi.

Perlu diperhatikan bahwa hukum jual beli emas ini boleh tapi harus segera melakukan pembayaran secara spontan dan langsung sehingga tidak menciptakan terjadinya riba dan mendapat masalah di kemudian hari.

Baca Lainya:  Cara Membeli Investasi Saham Untuk Pemula Dengan Mudah

Semoga Bermanfaat

Penulis : Ida

karyono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.