
Artikel | Masalah rumah tangga memang komplek,banyak kebutuhan yang harus di keluarkan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya,biaya sekolah anak,uang belanja,atau kebutuhan hidup lainya yang tidak tercukupi karena mungkin salah satu dari keluarga misal pihak dari suami tidak transparan masalah keuangan dengan pihak istri,sehingga pihak istri berfikir kritis bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut misal mengambil harta atau uang dari suami tanpa sepengetahuan suami.
Ada sebuah pertanyaan yang sangat menarik dari saudara kita tentang ulasan cerita singkat di atas yang menanyakan bagaimana hukumnya,yuk langsung aja simak ulasan singkat dibawah ini:
Pertanyaan : Suami saya tidak memberi saya apa yg bisa mencukupi saya dan anak-anak saya.
Maka sayapun terkadang mengambil (harta suami saya -pent) tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa?
Jawaban :
BOLEH bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya, walaupun tanpa sepengatahuannya dari apa yang ia dan anak-anaknya butuhkan secukupnya. Dengan cara yg ma’ruf tidak berlebihan, tidak untuk perkara yg mubadzir.
Ini apabila sang suami tidak memberinya apa yang mencukupinya.
Ini sebagaimana yg telah tetap dalam Shohihain dari Aisyah -radhiyallohu ‘anha-, bahwa Hindun bintu Utbah -radhiyallohu ‘anha- dia berkata :
يا رسول الله، إن أبا سفيان لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بني. فقال : خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك. البخاري
“Wahai Rasululloh, sesungguhnya Abu Sufyan tidaklah memberiku nafkah yg mencukupi aku dan anakku. Maka beliau berkata : Ambilah dengan cara yg ma’ruf dari apa yg mencukupimu dan anakmu.” HR. Al Bukhoriy
Wallahu Waliyuttaufiq
Fatawa Al Mar’ah (hal. 65-66)
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa
Semoga bermanfaat dan semoga bisa menambah ilmu dan wawasan untuk kita semua,amin
- Aniversary Karawang Retro ke-5 Mengadakan Kegiatas Sosial Di Park Land Podomoro,Karawang Barat - Agustus 11, 2024
- Masalah Dan Solusi Roda Dengung Saat Perjalanan - Agustus 6, 2024
- Penyebab Masalah Mobil Karburator Mati Mendadak - Agustus 1, 2024