Pedagang Asongan Adalah Jenis Pekerjaan Apa? Yuk Cari Tahu!

Jadiberkah.com – Jenis pekerjaan bisa dinilai dari 2 sektor, yaitu informal dan formal. Pedagang asongan adalah salah satu jenis dari pekerjaan informal. Kedua sektor ini sama pentingnya, sektor formal membantu pekerja mendapatkan pekerjaan yang bisa menggerakkan roda perekonomian dibeberapa tingkatan di perkotaan.

Sedangkan, sektor informal sangat berperan dalam menggerakkan roda perekonomian di tingkatan di bawahnya atau skala kecil.

Pedagang Asongan Adalah Jenis Pekerjaan Apa?

Sektor informal dan formal, keduanya saling berkaitan. Sesuai dengan Keputusan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan, yaitu beberapa di antaranya

1. Pedagang keliling 

Pedagang keliling merupakan jenis usaha yang tidak memiliki tempat yang tetap, tetapi bisa memiliki tempat berjalan. Contohnya pedagang yang berkeliling menggunakan mobil.

Baca Lainya:  3 Cara Bangun Usaha Yang Menjanjikan di Masa Depan

Contohnya pedagang ice cream, pedagang jamu, pedagang roti dan sebagainya.

2. Pedagang Kaki lima

Jenis pedagang ini memiliki tempat yang tetap, biasanya ada di akses pejalan kaki yang berlalu lalang. 

Untuk jenis yang dijual oleh pedagang kaki lima biasanya beragam, tergantung dari barang yang diperdagangkan.

Pedagang kelontong

Pedagang kelontong diartikan sebagai pedagang yang menjual bahan-bahan atau peralatan untuk memenuhi kehidupan rumah tangga. Ditinjau dari KBBI versi V, kelontong memiliki dua makna, yaitu,

  1. Alat kelenteng yang selalu dibunyikan oleh penjaga barang dagangan untuk menarik perhatian pembeli.
  2. Barang-barang untuk keperluan sehari-hari seperti sabun, sikat gigi, gelas, cangkir, mangkuk.

4. Pedagang asongan

Pedagang asongan sedikit mirip dengan pedagang keliling, tetapi ada juga pedagang asongan yang menetap.

Baca Lainya:  3 Resiko Usaha Bengkel Las yang Perlu Diketahui Sebelum Memulai Usaha Ini!

Barang yang dijajakan oleh pedagang asongan adalah biasanya berupa kopi seduh atau minuman dan serangkaian perlengkapan ringan seperti tisu, taplak meja, lap pembersih, dan lain sebagainya.

Masih menurut Keputusan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan, ada tiga ketentuan untuk memenuhi syarat pedagang pada sektor informal.

Pertama, modal usaha yang ada di luar tanah dan bangunan pada tempat usaha tidak boleh lebih dari lima juta rupiah. Lalu yang kedua, usaha ini dikerjakan sendiri oleh beberapa orang. Dan yang ketiga, umumnya jenis usaha yang dikerjakan tidak tetap.

Jadi, untuk pedagang asongan adalah pekerjaan yang bekerja pada sektor informal. Selain beberapa jenis pedagang yang tersebut di atas, masih ada pedagang-pedagang dari sektor informal lainnya, yang terpenting harus memenuhi tiga syarat tadi, ya.

Baca Lainya:  Cari Tahu Dulu 5 Keuntungan Membeli Rumah Bersubsidi, Sebelum Beli Yuk!

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.