Apakah Perusahaan Diperbolehkan untuk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak

Pekerjaan– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan/instansi dapat dilakukan jika pegawai melakukan pelanggaran pada Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, ataupun Peraturan Perusahaan/instansi. Syaratnya, perusahaan/instansi wajib memberikan surat peringatan selama 3 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK pada pegawai.

Apakah Perusahaan Diperbolehkan untuk Melakukan PHK Sepihak?

 

Perusahaan/instansi juga dapat memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk jenis pelanggaran tertentu, perusahaan/instansi bisa langsung mengeluarkan SP3 atau langsung mem-PHK nya.

Namun, belakangan ini sering terjadi kasus PHK secara sepihak oleh perusahaan/instansi. Apa itu PHK secara sepihak? Apakah terdapat landasan hukum mengenai PHK secara sepihak? Alasan apa yang jadi penyebab perusahaan/instansi melakukan PHK? Dan, apa yang perlu dilakukan pekerja jika perusahaan/instansi melakukan PHK secara sepihak? Simak penjelasan berikut ini!

Pengertian PHK sepihak

PHK secara sepihak yaitu keputusan yang dibuat oleh perusahaan/instansi tanpa melalui proses hukum atau penetapan LPPHI. PHK secara sepihak adalah momok yang sangat menakutkan untuk pegawai, karena hanya dengan selembar surat keterangan PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan/instansi, semua hak pekerja mulai dari upah/gaji hingga jaminan sosial akan hilang.

Baca Lainya:  Pengertian Manajer Dan Gaji Manajer Pertambangan

PHK secara sepihak tanpa penetapan LPPHI batal demi hukum dan pemilik usaha wajib mempekerjakan kembali dan membayar upah serta hak-hak pegawai. Artinya, secara hukum pemutusan hubungan kerja tersebut tidak berlaku. Dan selama lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum menetapkan keputusan, baik pemilik usaha maupun pegawai perlu tetap melaksanakan semua kewajibannya.

Jika perusahaan/instansi melakukan PHK secara sepihak atau sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh pegawai yaitu dengan melaporkan perusahaan/instansi pada Instansi Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Pusat yang mana bertindak sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.

Dan, jika tetap tidak menemukan penyelesaian yang baik, barulah kemudian pekerja/ pekerja dapat menempuh langkah dengan memperkarakan PHK secara sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Bagaimana prosedur yang harus dilalui perusahaan/instansi dalam melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja)?

  1. Langkah Pertama: Musyawarah
Baca Lainya:  Tips Agar Lolos Test Interview Dalam Melamar Pekerjaan

Ketika terjadi PHK (Pemutusan Hak Kerja), prosedur pertama kali yang harus ditempuh yaitu dengan melakukan musyawarah oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pegawai dan perusahaan/instansi.

Musyawarah bertujuan mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan bipartit. Melalui musyawarah ini, kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk mendapat solusi terbaik untuk perusahaan/instansi maupun pegawai.

  1. Langkah Kedua: Media dengan Pihak Disnaker

Jika nyatanya problemnya terjadi tidak dapat terselesaikan dengan musyawarah maka selanjutnya menggunakan bantuan Disnaker. Tujuannya yaitu untuk mendapat cara penyelesaian apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.

  1. Langkah Ketiga: Mediasi Hukum

Ketika pada langkah kedua tidak mampu menyelesaikan permasalahan, maka upaya hukum bisa dilakukan bahkan hingga di pengadilan. Jika memang pada hasil akhir PHK (Pemutusan Hak Kerja) tetap dilaksanakan, maka diajukan dengan melakukan permohonan secara tertulis terhadap lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lembaga ini biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disertai dengan alasan kenapa PHK (Pemutusan Hak Kerja) dilakukan.

  1. Langkah Keempat: Perjanjian Bersama

Di dalam surat perjanjian bersama perlu untuk ditandatangani oleh dua pihak dan didaftarkan ke PHI setempat. Hal yang sama juga harus dilakukan jika terdapat kesepakatan di tingkat mediasi dan konsiliasi dengan menggunakan bantuan dari Disnaker.

  1. Langkah Kelima: Pemberian Uang Pesangon
Baca Lainya:  Langkah Persiapan Pensiun Yang Perlu Anda Ketahui

Jika terjadi PHK, perusahaan/instansi wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan lama kerja yang seharusnya diterima oleh pegawai.

Semoga bermanfaat.

karyono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.