Pekerjaan – Masa pensiun bukanlah fase hidup yang mudah. Banyak pensiunan mengalami post-power syndrome karena pengaruh, jabatan, dan pemasukan besar, yang kerap membuat mereka stres, cemas, tidak bahagia, dan ujungnya sakit-sakitan.
Karena itu, prepare masa pensiun bukan semata soal memastikan keamanan finansial di masa tua, namun tak kalah penting juga membangun kesiapan mental menjelang usia tidak produktif.
Hal-Hal Apa Saja yang Dilakukan Perusahaan dalam Menghadapi Pegawainya yang Akan Pensiun?
Untuk membantu pekerja persiapan masa pensiun mereka, Anda bisa menawarkan program masa prepare pensiun (MPP). Program ini dapat dilakukan melalui berbagai pelatihan untuk mengantisipasi dampak psikologis, menjaga kebugaran dan kesehatan, mengelola finansial, hingga merintis kewirausahaan.
Anda dapat membantu prepare menghadapi masa pensiun pekerja swasta di tahun-tahun akhir dari masa kerja mereka dengan beberapa tips berikut ini:
- Ketahui Batas Masa Pensiun Pekerja
Jika mengacu pada Pasal 15 PP No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, masa pensiun ditetapkan pertama kali 56 tahun pada 2015. Kemudian, mulai 1 Januari 2019, masa pensiun jadi 57 tahun.
Berikutnya, tiap 3 tahun, masa pensiun bertambah 1 tahun hingga mencapai masa pensiun 65 tahun. Dengan ketentuan ini, masa pensiun pada 2022 ini yaitu 58 tahun.
Dengan mengetahui batas masa pensiun, Anda dapat mengenali siapa saja yang akan segera meninggalkan jabatan di perusahaan/instansi. Ini tidak hanya membantu menyusun MPP, namun juga memudahkan planing pergantian jabatan.
- Membantu Planing Finansial
Tips kedua yaitu membantu pekerja membuat perencanaan finansial masa depan. Jika pekerja ingin melakukan investasi, maka Anda perlu memberikan pelatihan tentang jenis-jenis investasi yang aman dan dapat dinikmati hasilnya di masa tua. Atau, jika calon pensiunan ingin berbisnis, Anda juga bisa membantu menyediakan pelatihan kewirausahaan untuk mereka.
- Membantu Pekerja Membangun Koneksi
Jika pekerja adalah pekerja yang mempunyai keahlian profesional, dan ingin tetap aktif mengisi masa tuanya dengan aktivitas yang berhubungan dengan profesi mereka, Anda juga dapat membantu mereka membangun koneksi yang relevan. Pekerja tipe ini bisa jadi konsultan, pelatih, pembicara, dan motivator di masa tuanya.
- Menjelaskan Terkait hak-hak pensiun Karyawan
Hal penting yang ingin diketahui pekerja dalam prepare menjelang pensiun yaitu hak apa saja yang akan mereka terima saat tidak lagi bekerja di perusahaan/instansi. Nah, Anda perlu menjelaskan pada pekerja tentang hak-hak mereka yang meliputi:
- Berdasarkan PP No 35 Tahun 2021 Pasal 56, pekerja pensiun berhak menerima pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) berikut ini:
Pensiun pekerja swastaMasa pensiun pekerja swasta | Gadjian
- Uang penghargaan masa kerja. Uang ini diberikan pada pekerja pensiun sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) berikut ini:
Penghargaan masa kerjaUang penghargaan masa kerja | Gadjian
- Uang penggantian hak. Uang ini termasuk cuti yang belum diambil dan belum gugur, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/instansi, atau perjanjian kerja bersama.
- Manfaat Jaminan Masa tua (JHT). Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini berupa saldo tabungan dari akumulasi iuran tiap bulan ditambah hasil pengembangan. Pekerja pensiun dapat mengajukan klaim pencairan JHT 10% dari saldo tabungan untuk prepare masa pensiun, atau pencairan sekaligus 100% pada saat masuk masa pensiun.
- Jaminan Pensiun. Seperti halnya JHT, program Jamsostek ini juga memberikan manfaat masa tua berupa pemasukan teratur tiap bulan pada saat pekerja pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Menyiapkan Perlindungan Kesehatan
Terakhir dan tak kalah penting dalam prepare pensiun pekerja yaitu perlindungan dan pemeliharaan kesehatan untuk usia lanjut. Selama masih aktif bekerja, pekerja mendapat tunjangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari perusahaan/instansi dan juga membayar premi BPJS Kesehatan dari gaji mereka.
Nah, pada saat pensiun, Anda perlu mendorong mereka untuk tetap membayar iuran JKN melalui kepesertaan mandiri. Sebab, mereka bukan lagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sebagian besar iurannya ditanggung perusahaan/instansi, namun status mereka Bukan Pekerja yang perlu membayar iuran sendiri.
- Aniversary Karawang Retro ke-5 Mengadakan Kegiatas Sosial Di Park Land Podomoro,Karawang Barat - Agustus 11, 2024
- Masalah Dan Solusi Roda Dengung Saat Perjalanan - Agustus 6, 2024
- Penyebab Masalah Mobil Karburator Mati Mendadak - Agustus 1, 2024