Usaha Pangkas Rambut Menurut Sudut Pandang Islam

Jadiberkah.com – Manusia seakan tidak bisa lepas dari bisnis atau usaha, sesederhana apapun itu. Hal-hal yang dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup, seperti uang dan penghasilan, bisa didapat dari sebuah usaha. Begitupun usaha pangkas rambut.

Islam bahkan menganjurkan umatnya untuk berdagang, yang juga merupakan sebuah usaha. Usaha pangkas rambut merupakan salah satu dari banyaknya jenis usaha yang dapat dilakukan. Namun, mari lihat bagaimana usaha potong rambut menurut islam.

3 Aturan atau Adab Usaha Pangkas Rambut Menurut Islam

 

Islam merupakan agama yang sempurna. Semua hal telah diatur sedemikian rupa, mengenai hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan. Salah satunya adalah dalam hal memangkas atau memotong rambut. Usaha potong rambut menurut islam tentu saja berkaitan erat dengan adab mencukur rambut dalam Islam, seperti berikut ini.

Baca Lainya:  Budidaya Ikan Nila di Kolam Rumah yang Menguntungkan

Jangan Memangkas Rambut dengan Model Qaza’

Qaza’ adalah model potongan rambut yang membiarkan beberapa bagian dicukur, dan beberapa dibiarkan. Model ini sering disebut dengan gaya Mohawk, dimana model-model itu disebut sebagai model rambut khas orang kafir.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Batas Panjang Rambut Wanita

Islam juga mengatur adab memangkas rambut pada wanita. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimullah mengatakan, “Para istri Nabi SAW memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim 320)

Maksud dari hadist tersebut adalah, bahwa batas panjang rambut wanita adalah seperti al-wafrah, yaitu tidak lebih pendek dari daun telinga. Hal tersebut dikarenakan penampilan wanita tidak boleh menyerupai laki-laki.

Baca Lainya:  Analisa Usaha Travel Antar Kota yang Tepat

Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam

Penyedia jasa pangkas rambut acap kali menawarkan jasa lain berupa penyemiran rambut. Hal tersebut diperbolehkan selama bukan menggunakan warna hitam. 

“Ubahlah ini dengan sesuatu (dengan pewarna rambut), dan jauhilah warna hitam” (HR. Muslim no. 2102)

Pada dasarnya, Islam membolehkan umatnya untuk membuka usaha potong rambut. Usaha pangkas rambut menurut islam bisa diterapkan dengan mengacu pada aturan yang tidak melanggar perintah Allah SWT, maka usaha tersebut halal dilakukan. 

Dan semoga ulasan yang sudah disampaikan diatas bisa menjadi referensi yang tepat, sebelum Anda memutuskan untuk membuka usaha pangkas rambut. Semoga bermanfaat!

Baca Lainya:  Keuntungan dan Manfaat Melakukan Investasi Online

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.