Apakah Beli di Alibaba Kena Pajak? Benda Harga Berapa yang Kena Pajak?

Jadiberkah.comApakah beli di Alibaba kena pajak? Ya, tentu saja, jika barang impor yang Anda beli sudah masuk kriteria.

Pajak menjadi hal wajib yang tidak bisa dilewati begitu saja saat barang impor ingin masuk ke indonesia.

Alibaba merupakan e-commerce yang menyediakan barang dari segala penjuru negara, terutama China.

Belanja di Alibaba, tentunya Anda membeli produk impor yang harus melalui bagian bea cukai.

Apakah Belanja di Alibaba Kena Pajak? Barang Harga Berapa yang Kena Pajak?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga Kementerian Keuangan telah menurunkan batasan harga barang yang kena pajak.

Barang yang dibeli melalui e-commerce akan dikenai pajak di batas harga $3 dari yang sebelumnya $75. Jika dirupiahkan  $3 sama dengan Rp. 45.000 dan $75 sama dengan Rp. 1.050.000.

Baca Lainya:  Beberapa Tips Jitu Agar Shopee Laris

Diturunkannya batasan harga tersebut memiliki tujuan baik agar masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan produk dalam negeri. Jumlah barang impor yang masuk pun bisa menurun.

Dengan menurunkan batasan atau threshold, tarif pajak pun akan diturunkan, rinciannya sebagai berikut:

  • Bea masuk 7,5%
  • Pajak pertambahan nilai (PPN) 10%
  • Pajak penghasilan (PPh) 0%.

Jika dijumlahkan total pajak mengalami penurunan, jumlahnya jadi 17,3% dari yang asalnya 27,5%-37,5%.

Apakah beli di Alibaba kena pajak? Berapa pajaknya?

Kembali Anda lihat barang apa yang Anda beli di Alibaba.

Jika Anda membeli produk tekstil dan aksesoris berupa tas atau sepatu tarif bea masuk PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal.

Baca Lainya:  Apa Perbedaan AliExpress dan Alibaba? Simak 6 Perbedaannya Berikut ini
  • Bea masuk tas sekitar 15-20%, PPN 10%, PPh 7,5% hingga 10%.
  • Bea masuk sepatu sekitar 25-30%, PPN 10%, PPh 7,5% hingga 10%.
  • Bea masuk produk tekstil seperti baju sekitar 15-25%, PPN 10%, PPh 7,5% hingga 10%.

Ketentuan baru yang dibuat mengenai pajak ini berlaku sejak Januari 2020.

Lalu bagaimana dengan barang yang harganya tidak mencapai $3 atau Rp. 45.000? Mungkin tidak ada bea masuk, tetapi ada pajak berupa PPN yang lebih ringan.

Jadi pertanyaan apakah beli di Alibaba kena pajak? Anda tentu sudah tahu jawabannya setelah membaca uraian di atas, semoga bermanfaat.

Karena bagaimana juga semua hal yang bersangkutan dengan bea cukai akan dikenakan pajak sesuai dengan harga dari produk yang Anda beli.

Baca Lainya:  Pebisnis Pemula Wajib Kenali 4 Kelemahan Usaha Mie Ayam!

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.