11 Alasan Perusahaan PHK Karyawan

Ekonomi – PHK (Pemutusan Hak Kerja) atau PHK terjadi di beberapa perusahaan/instansi pada awal tahun 2020 ini. Peristiwa ini tidak hanya terjadi pada perusahaan/instansi-perusahaan/instansi rintisan, tapi bahkan perusahaan/instansi sebesar Indosat pun juga melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) karyawannya baru-baru ini.

Mengapa Perusahaan PHK Karyawan?

 

Meski bukan peristiwa yang menyenangkan, namun langkah ini terkadang harus diambil sebagai salah satu cara menyelamatkan perusahaan/instansi.  Selain alasan tersebut, terdapat hal lain. Agar kamu lebih paham, simak beberapa alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) berikut.

  1. Mengurangi Biaya

Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) terhadap pegawai yang paling umum yaitu karena PHK (Pemutusan Hak Kerja) jadi cara perusahaan/instansi mengurangi pengeluaran.

Hal ini dilakukan jika perusahaan/instansi tidak memiliki cukup profit untuk menutupi segala pengeluaran. Ketika sebuah perusahaan/instansi memutuskan untuk melakukan PHK terhadap pegawai, perusahaan/instansi juga harus memperhitungkan cara yang tepat agar tidak berujung pada gugatan.

  1. Relokasi Perusahaan/instansi

Pemindahan operasional perusahaan/instansi ke negara atau area lain juga terkadang jadi alasan instansi harus merumahkan karyawannya. Salah satu alasannya karena alih-alih harus memindahkan pegawai, perusahaan/instansi lebih memilih untuk mencari pegawai baru di tempat yang baru.

  1. Efisiensi Pegawai
Baca Lainya:  Pengertian Manajer Dan Gaji Manajer Pertambangan

Perusahaan/instansi terkadang juga melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) ketika merasa perlu menghilangkan beberapa posisi yang dianggap berlebihan demi operasional perusahaan/instansi yang lebih efisien.

Efisiensi pegawai juga terkadang dilakukan jika perusahaan/instansi terjadi perubahan arah atau manajemen sehingga perlu melakukan definisi ulang dalam menentukan banyak peran di perusahaan/instansi.

  1. Kemajuan Teknologi

Melalui kemajuan teknologi, banyak pegawai akhirnya terjadi PHK (Pemutusan Hak Kerja) lantaran mereka telah digantikan dengan keberadaan robot. Sebagaimana kita tahu bahwa 1 robot mungkin bisa menggantikan 2-3 tugas pegawai sekaligus dan itu menekan budget perusahaan/instansi.

Salah contoh perusahaan/instansi yang telah menggantikan pekerjaan pegawai dengan robot yakni penunggu karcis parkir yang telah diganti dengan karcis parkir berbasis online.

  1. Perusahaan/instansi Dibeli atau Melakukan Penggabungan

Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) lainnya yaitu jika sebuah perusahaan/instansi dibeli oleh perusahaan/instansi lainnya atau memutuskan untuk bergabung dengan perusahaan/instansi lainnya.

Pasalnya, perubahan ini dapat mengarah pada perubahan pucuk pimpinan perusahaan/instansi dan arah perusahaan/instansi. Hal tersebut dapat mempengaruhi perubahaan manajemen hingga pengurangan pegawai.

  1. Pegawai Melanggar Perjanjian Kerja
Baca Lainya:  Makna sebuah arti warna map saat melamar pekerjaan

Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) lainnya yang diakui dalam UU Ketenagakerjaan yaitu jika pegawai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja.

  1. Pegawai Mengundurkan Diri

Pemutusan hubungan kerja juga dapat dilakukan perusahaan/instansi jika pegawai ingin mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

  1. Pegawai Meninggal Dunia

PHK juga otomatis terjadi jika pegawai meninggal dunia. Dalam kasus yang demikian maka nantinya pesangon akan dialihkan pada ahli waris.

  1. Pegawai Memasuki Usia Pensiun

Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) EKRUT. Pensiun dini jadi salah satu bentuk PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai secara tidak langsung-EKRUT. Perusahaan/instansi juga dapat melakukan PHK terhadap pegawai karena alasan pegawai telah memasuki usia pensiun.

  1. Pegawai Mangkir

Perusahaan/instansi juga dapat melakukan PHK pada pegawai jika terbukti telah mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dan telah mendapat teguran dari perusahaan/instansi sebanyak dua kali

  1. Perubahan Status Perusahaan/instansi
Baca Lainya:  Berapa Gaji Perusahaan Kontraktor

Alasan perusahaan/instansi dapat melakukan PHK pada pegawai yaitu jika perusahaan/instansi terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan/instansi.

Itulah beberapa hal yang bisa jadi alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) terhadap pegawai. Tidak ada yang mau terdampak PHK (Pemutusan Hak Kerja), namun jika memang situasi ini tidak dapat terhindari pastikan hak-hak kamu sebelumnya sudah dipenuhi oleh perusahaan/instansi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.