Ekonomi – PHK (Pemutusan Hak Kerja) atau PHK terjadi di beberapa perusahaan/instansi pada awal tahun 2020 ini. Peristiwa ini tidak hanya terjadi pada perusahaan/instansi-perusahaan/instansi rintisan, tapi bahkan perusahaan/instansi sebesar Indosat pun juga melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) karyawannya baru-baru ini.
Mengapa Perusahaan PHK Karyawan?
Meski bukan peristiwa yang menyenangkan, namun langkah ini terkadang harus diambil sebagai salah satu cara menyelamatkan perusahaan/instansi. Selain alasan tersebut, terdapat hal lain. Agar kamu lebih paham, simak beberapa alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) berikut.
- Mengurangi Biaya
Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) terhadap pegawai yang paling umum yaitu karena PHK (Pemutusan Hak Kerja) jadi cara perusahaan/instansi mengurangi pengeluaran.
Hal ini dilakukan jika perusahaan/instansi tidak memiliki cukup profit untuk menutupi segala pengeluaran. Ketika sebuah perusahaan/instansi memutuskan untuk melakukan PHK terhadap pegawai, perusahaan/instansi juga harus memperhitungkan cara yang tepat agar tidak berujung pada gugatan.
- Relokasi Perusahaan/instansi
Pemindahan operasional perusahaan/instansi ke negara atau area lain juga terkadang jadi alasan instansi harus merumahkan karyawannya. Salah satu alasannya karena alih-alih harus memindahkan pegawai, perusahaan/instansi lebih memilih untuk mencari pegawai baru di tempat yang baru.
- Efisiensi Pegawai
Perusahaan/instansi terkadang juga melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) ketika merasa perlu menghilangkan beberapa posisi yang dianggap berlebihan demi operasional perusahaan/instansi yang lebih efisien.
Efisiensi pegawai juga terkadang dilakukan jika perusahaan/instansi terjadi perubahan arah atau manajemen sehingga perlu melakukan definisi ulang dalam menentukan banyak peran di perusahaan/instansi.
- Kemajuan Teknologi
Melalui kemajuan teknologi, banyak pegawai akhirnya terjadi PHK (Pemutusan Hak Kerja) lantaran mereka telah digantikan dengan keberadaan robot. Sebagaimana kita tahu bahwa 1 robot mungkin bisa menggantikan 2-3 tugas pegawai sekaligus dan itu menekan budget perusahaan/instansi.
Salah contoh perusahaan/instansi yang telah menggantikan pekerjaan pegawai dengan robot yakni penunggu karcis parkir yang telah diganti dengan karcis parkir berbasis online.
- Perusahaan/instansi Dibeli atau Melakukan Penggabungan
Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) lainnya yaitu jika sebuah perusahaan/instansi dibeli oleh perusahaan/instansi lainnya atau memutuskan untuk bergabung dengan perusahaan/instansi lainnya.
Pasalnya, perubahan ini dapat mengarah pada perubahan pucuk pimpinan perusahaan/instansi dan arah perusahaan/instansi. Hal tersebut dapat mempengaruhi perubahaan manajemen hingga pengurangan pegawai.
- Pegawai Melanggar Perjanjian Kerja
Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) lainnya yang diakui dalam UU Ketenagakerjaan yaitu jika pegawai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja.
- Pegawai Mengundurkan Diri
Pemutusan hubungan kerja juga dapat dilakukan perusahaan/instansi jika pegawai ingin mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Pegawai Meninggal Dunia
PHK juga otomatis terjadi jika pegawai meninggal dunia. Dalam kasus yang demikian maka nantinya pesangon akan dialihkan pada ahli waris.
- Pegawai Memasuki Usia Pensiun
Alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) EKRUT. Pensiun dini jadi salah satu bentuk PHK (Pemutusan Hak Kerja) pegawai secara tidak langsung-EKRUT. Perusahaan/instansi juga dapat melakukan PHK terhadap pegawai karena alasan pegawai telah memasuki usia pensiun.
- Pegawai Mangkir
Perusahaan/instansi juga dapat melakukan PHK pada pegawai jika terbukti telah mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dan telah mendapat teguran dari perusahaan/instansi sebanyak dua kali
- Perubahan Status Perusahaan/instansi
Alasan perusahaan/instansi dapat melakukan PHK pada pegawai yaitu jika perusahaan/instansi terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan/instansi.
Itulah beberapa hal yang bisa jadi alasan perusahaan/instansi melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) terhadap pegawai. Tidak ada yang mau terdampak PHK (Pemutusan Hak Kerja), namun jika memang situasi ini tidak dapat terhindari pastikan hak-hak kamu sebelumnya sudah dipenuhi oleh perusahaan/instansi.
- Aniversary Karawang Retro ke-5 Mengadakan Kegiatas Sosial Di Park Land Podomoro,Karawang Barat - Agustus 11, 2024
- Masalah Dan Solusi Roda Dengung Saat Perjalanan - Agustus 6, 2024
- Penyebab Masalah Mobil Karburator Mati Mendadak - Agustus 1, 2024