Hukum Qurban Untuk saudara yang sudah meninggal

Jadiberkah.com | Berqurban biasanya untuk keluarga yang masih hidup dan bagaimana hukumnya bila berqurban itu di peruntukan untuk saudara kita yang sudah meninggal,Kurban untuk orang yang sudah meninggal merupakan bahan pertanyaan yang sering menjadi perdebatan setiap tahunnya. Sebabnya adalah beberapa dari kita terlebih orang Indonesia sendiri masih banyak komplikasi dengan wasiat sesesorang yang sudah meninggal. Berikut ulasan lengkap tentang hukum kurban orang yang telah tiada menurut para ulama,

Pertanyaan:

Assalamuaikum warahmatullahi wabarakatuh

Perkenalkan namanya saya Edi Subroto. Mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya tentang beberapa hal, mohon untuk penjelasan lengkapnya, Ustadz.

  1. Apakah saya boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal mengingat uang takjiah/sholawatan almarhum Bapak saya masih ada? Almarhum Bapak saya baru meninggal 100 hari yang lalu
  2. Bolehkan saya berqurban untuk almarhum Bapak saya sedangkan saya belum diaqiqahkan oleh Bapak saya?
  3. Apakah 1 hewan qurban kambing hanya boleh untuk 1 orang saja atau bolehkah 1 hewan kambing untuk 3 orang/3 nama?
Baca Lainya:  Mengapa kita miskin

Itulah beberapa pertanyaan saya yang masih belum dimengerti jawabannya. Terima kasih Ustadz, mohon untuk pencerahannya.

Wassalamuaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Bapak Edi Subroto yang kami hormati, semoga kita berada dalam kesehatan yang baik. Berikut ini jawaban dari beberapa pertanyaan yang Bapak ajukan tentang kurban untuk orang yang meninggal,

  1. Gunakan uang yang halal, baik dari sedekah orang lain kepada ahlul bait, setelah disepakati di dalam keluarga siapa yang akan menjadi pemiliknya, maka dialah yang bertindak untuk berkurban menggunakan uang tersebut. Artinya, uang itu ditetapkan terlebih dahulu siapa yang akan dianggap sebagai pemilik di antara anggota keluarga. Bisa bapak sendiri, istri, atau anak-anak. Karena untuk berkurban harus jelas terlebih dahulu pemilik uang tersebut.
  2. Melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal dan atas namanya diperbolehkan oleh sebagian besar mazhab fikih di dalam Islam, dan antara aqiqah serta kurban ini tidak saling menghalangi.
  3. Pada dasarnya satu hewan kurban seumpama kambing, domba, hanya cukuup untuk menunaikan sunnat berkurban satu orang. Lain halnya jika yang melakukan kurban ini seorang kepala keluarga yang menanggung nafkah wajib untuk anggota keluarganya, maka ia dapat berkurban sekaligus menunaikan kesunnahan berkurban untuk semua anggota keluarganya yang masih hidup. Dan jika berkurban untuk almarhum, maka hanya bisa untuk satu nama almarhum saja.
Baca Lainya:  Mitos larangan keluar rumah saat maghrib,Inilah penjelasanya

Demikian penjelasan tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal, semoga dapat membantu jawaban Bapak Edi dan juga Sahabat sekalian. Terima kasih.

Wallahu A’lam

Sumber referensi: https://zakat.or.id/hukum-kurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal/

Semoga bermanfaat

karyono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.