Hukum Qurban secara Online

Jadiberkah.com | Perkembangan teknologi di era sekarang ini tidak bisa di pungkiri lagi,tetapi bagaimana dengan hukum qurban secara online ini yang akhir akhir ini banyak dipertanyakan sebagian banyak orang..?dengan perkembangan teknologi internet ini bukan hanya sekedar ber sosial media,transaksi penjualan juga berqurban secara online hanya mentransfer sejumlah uang dengan sesuai harga hewan qurban yang sudah di tentukan oleh panitia qurban.Lantas bagaimana dengan hukumnya dengan ber qurban secara online..?yuk simak ulasan dibawah ini.

Hukum Qurban Online Menurut Ulama

Praktik muamalah seperti ini dalam Islam termasuk kategori wakalah  atau perwakilan, yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban. Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadits, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya: “ (Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,”  (Ibnu Qudamah, Al Mughni).

Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah  dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ

Artinya: “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian  ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat,”.

Dari penjelasan di atas, hukum qurban online adalah mubah namun harus meliputi berbagai syarat, agar antara pekurban dan lembaga yang terkait tidak saling terbuka dan tidak ada yang dirugikan.

Baca Lainya:  Bolehkah menikah dengan saudara tiri?

Qurban Online dengan Lembaga Kredibel

Hukum qurban secara online sangat terpengaruh oleh lembaga yang diamanahkan untuk menyembelih dan menyalurkan qurban. Salah satu lembaga penyelenggara qurban yang kredibel di Indonesia adalah Dompet Dhuafa.  Lembaga ini tercatat sejak tahun 1994 telah dipercaya masyarakat Indonesia melalui program ‘Tebar Hewan Kurban’  mendistribusikan kurban ke pelosok Indonesia dan Dunia.

Ahmad Fauzi Qoshim, Manager Corps Dai Dompet Dhuafa menjelaskan terkait hukum qurban online,  ia menyebutkan sistem jual-beli bukan wakalah. Menurutnya, Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang jelas (seperti ukuran, jenis, kapan penyerahan barang dan lain sebagainya), serta terbebas dari unsur penipuan.

“Terkait ijab qobul pun dianggap sah. Ijab qabulnya melalui transasksi pmesanan atau pembelian. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara langsung. Diantara dalilnya,

“Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu. (HR. Bukhari Muslim).

Menurut Ustadz Abdul Shomad, seorang dai kondang Indonesia, lembaga Dompet Dhuafa terpercaya, tak diragukan, transparan, tampak jelas laporannya, lembaganya jelas, diaudit terdaftar, legal. Apa maknyanya, Tidak ada alasan untuk tidak memberi, kelak masanya kita akan dituntut oleh Allah SWT.” (terdapat dalam kurban.dompetdhuafa.org).

Hewan Qurban Berkualitas 

Salah satu rekomendasi untuk berqurban online di Dompet Dhuafa karena hewan yang digunakan berkualitas. Dompet Dhuafa memperhatikan mutu melalui empat parameter yaitu bobot hidup hewan, kesehatan dan fisik, pelaksanaan pemotongan dan tepat sasaran. Kontrol atas proses yang berkualitas selalu dilaksanakan Dompet Dhuafa guna memastikan ibadah qurban yang berkualitas. Mulai dari pengadaan sampai pemotongan yang sesuai syariat.

Baca Lainya:  Untuk apa malu dengan masa lalumu...?

Laporan Qurban Transparan

Salah satu yang mempengaruhi hukum qurban online yaitu transparansi laporan. Lembaga yang menyediakan kegiatan qurban dan menyalurkannya harus terbuka. Dompeqt Dhuafa, memberikan laporan kurban secara lengkap dan selalu diberikan upadte ketika pemotongan. Laporan itu berisi nama pekurban, nomor kurban, nomor kwitansi, tepat pemotongan hewan kurban lengkap data desa kecamatan kabupaten hingga provinsinya, tanda tangan panitia dari lembaga dan foto hewan serta peroses pemotongannya.

Distribusi ke Wilayah yang Membutuhkan

Seperti lembaga atau panitia penyalur kurban online lainnya, Dompet Dhuafa menyiapkan hewan kurban untuk didistribusikan ke wilayah yang membutuhkan. Biasanya wilayah seperti itu masih dalam kategori miskin, tertinggal atau pedalaman, atau wilayah yang terkena bencana dan rentan konflik. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pekurban, melalui program yang demikian rupanya, seseorang yang secara geografik jauh dapat membantu dan menjalin  hubungan yang bak dengan melaksanakan kurban secara online. Terlebih, di perkotaan banyak sekali orang kaya yang hampir setiap tahun berkurban. Jika tidak disalurkan ke wilayah yang membutuhkan, apa guna kurban dijalankan.

Memberdayakan Peternak dan Ekonomi

Dompet Dhuafa selalu memberdayakan peternak lokal yang dibina langsung. Keuntungan lagi ketika berkurban online dengan Dompet Dhuafa, turut menguatkan peternak lokal. Ini tentu menjadi poin plus bagi penguatan ekonomi lokal peternak, di Dompet Dhuafa peternak secara jelas dan sungguh-sungguh membesarkan hewan kurban. Sehingga benar-benar layak digunakan saat hari Raya Idul Adha.

Baca Lainya:  Nama bayi laki laki bahasa arab awalan huruf A

Tetap Bermanfaat

Hukum qurban secara online jelas bolehnya, sehingga tetap sunnah. Hanya saja konsekuensi yang didapatkan oleh pekurban yaitu tidak bisa melihat secara langsung dan nyata hewan kurban tersebut. Selain itu, jika kurban dilakukan secara langsung, orang yang kurban akan mendapatkan sepertiga bagian dari daging hewan kurbannya, ini memang disunnahkan untuk dimiliki sendiri oleh pemiliknya, dan dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah dan hadiah. Namun, jika melakukan kurban secra online penerimaan daging tentu tidak akan berlaku. Sehingga orang yang berkurban tidak merasakan daging dari hewan kurbannya sendiri.

Selain itu, bagi pekurban pada tanggal 1 Dzulhijjah hingga pemotongan kurban, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya. Jika kurban secara langsung bisa segera mungin memotong kku atau rambutnya, berbeda dengan kurban online yang tidak melihat secara langsung. Paling setelah mendapatkan informasi dari panitia penyembelihan baru bisa memotong kuku tersebut.

Namun, kurban online tetap memiliki nilai kemanfaatan yang luhur dan tinggi. Seperti yang telah disampaikan tadi, bahwa kurban secara online akan disitribusikan ke wilayah-wilayah yang benar-benar membutuhkan. Sehingga, kepuasan dan rasa kemanusiaan tetap terjalin dengan Indah. Apalagi konteksnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa kita yang belum merata kesejahteraannya patut untuk terus dibelai dengan hubungan antara orang yang mampu dengan yang membutuhkan. Uluran tangan baik melalui sedekah, infak atau berbentuk kurban seperti ini akan menguatkan bingkai nasionalisme yang   luhur. Semoga kesejahteraan merata di bumi Indonesia tercinta. Amiiin.

Demikianlah artikel mengenai hukum qurban online, semoga kita semua bisa terus menebar kebaikan Amiin. (Zainal Abidin).

Artikel ini diolah dari nu.or.id dan dompetdhuafa.org

Sumber referensi: https://zakat.or.id/hukum-qurban-online/

Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.