Pernikahan: Hukum dan Keutamaannya Dalam Islam

Source: unsplash

Keutamaan Menikah

Pernikahan adalah salah salah satu dari sekian banyak ibadah yang diimpikan umat muslim. Menikah juga merupakan ibadah terlama dan terpanjang dalam hidup. Pernikahan juga bukan hanya sebuah fitrah yang harus dilaksanakan begitu saja tanpa berpikir panjang untuk ke depannya. Beberapa orang yang menikah tak jarang gagal di pertengahan.

Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW  bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”.

Dalam hadist di atas telah dijabarkan bahwa, menikah adalah cara untuk menjaga pandangan dan kemaluan bagi pria maupun wanita. Menikah tidak hanya berdasarkan syahwat semata namun karena harapan mendapat ridho dari Allah SWT.

Adapun keutamaan yang dapat diperoleh dalam pernikahan yaitu:

  1. Menjauhkan diri dari perbuatan zina
  2. Menjalankan sunnah rasulullah
  3. Menjaga kesucian diri
  4. Menyambung tali silaturahmi
  5. Memperoleh keturunan
  6. Menciptakan sebuah ikatan suci
  7. Membuka pintu rezeki
  8. Membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah
  9. Meningkatkan ibadah kepada Allah SWT
  10. Mendapatkan pahala
Baca Lainya:  Tips Belajar Mengatur Keuangan Anak Kos

Hukum Menikah Dalam Islam

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: “Menikah itu bagian dari sunnah ku, maka siapa yang tidak beramal dengan sunnah ku, maka bukanlah dari golonganku.” (HR Ibnu Majah)

Meskipun dikatakan sunnah, menikah juga bisa menjadi haram, wajib, makruh dan mubah tergantung bagaimana niat menikahnya.

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib apabila seseorang sudah memiliki kemampuan untuk menikah, baik secara ilmu, materi, fisik dan jiwanya sudah memenuhi syarat. Selain itu apabila ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang menjerumuskannya dalam zina, maka ia wajib untuk menikah.

2. Sunnah

Penikahan menjadi sunnah apabila seseorang mampu untuk menikah namun tetap bisa menjaga dirinya dari hal-hal yang menjurus ke perzinahan. Meskipun demikian, Islam selalu menganjurkan pemeluknya untuk segera menikah ketika sudah cukup mampu dalam membangun rumah tangga. Hal ini akan dianggap menyempurnakan agama dan beribadah kepada Allah SWT.

Baca Lainya:  Niat puasa senin kamis dan keutamaanya

3. Mubah

Dalam hal ini, seseorang dapat menikah apabila dikhawatirkan dirinya akan terjerumus dalam perzinahan. Dengan kata lain, ia menikah hanya untuk menyelamatkan syahwatnya saja dan bukan karena niat untuk beribadah kepada Allah SWT.

4. Makruh

Hukum nikah menjadi makruh apabila ia telah mampu menikah dan tidak khawatir akan terjerumus ke dalam zina. Namun ia juga tidak memiliki tekad kuat untuk menikah karena kemungkinan tidak sanggup memenuhi kewajiban seorang suami dan kewajiban sebagai seorang istri.

5. Haram

Pernikahan menjadi haram apabila dilakukan oleh seseorang yang sama sekali tidak mampu membangun sebuah rumah tangga dan dikhawatirkan dapat menelantarkan istrinya. Pernikahan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyiksa juga masuk dalam kategori pernikahan yang haram.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Baca Lainya:  Nama Bayi Perempuan Modern Awalan Huruf N

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

 

Fitria Arining Putri
Latest posts by Fitria Arining Putri (see all)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.