Bisnis – Aset kripto merupakan salah satu jenis aset yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 menjelaskan tentang aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, serta buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memberifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Di Indonesia, aset kripto lebih banyak dikenal sebagai mata uang kripto. Namun begitu, tak bisa digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia, regulator juga menggunakan istilah aset kripto alih-alih mata uang kripto.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 disebutkan bahwa Aset Kripto ditetapkan sebagai Komoditi yang bisa dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Apakah kripto termasuk Aset perdagangan berjangka?
Dalam fungsinya Aset Kripto memang tetap dilarang digunakan sebagai alat pembayaran namun sebagai alat investasi bisa dimasukkan sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini diatur dalam peraturan sebagai berikut:
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Mengenai Perubahan UU No. 32 Tahun 1997 Perdagangan Berjangka Komoditi :
Pasal 1 No. 2:
Komoditi ialah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang bisa diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.
Penetapan Komoditi sebagai Subjek Kontrak Berjangka diatur dengan Peraturan Bappebti.
Pasal 3 UU PBK:
Komoditi yang bisa dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Bisa Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Pengertian Aset Kripto
Aset kripto atau mata uang kripto merupakan mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri ialah metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi dengan penggunaan kode.
Karena penggunaan kriptografi itulah mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Maka, transaksi mata uang kripto tidak dapat dipalsukan. Hal inilah yang menjadi nilai dan keunikan aset kripto. Pencatatan dari mata uang kripto umumnya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.
Ada tiga kata kunci yang melekat di cara kerja mata uang kripto, yaitu digital, terenkripsi, dan desentralisasi. Tidak seperti mata uang konvensional, yaitu dollar AS atau Euro, bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.
Sehingga, tugas dalam mengontrol serta mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet. Bitcoin merupakan mata uang kripto yang pertama. Prinsip mata uang kripto sendiri dengan prinsip sudah dijelaskan oleh Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisan yang berjudul ‘Bitcoin:
Di dalam tulisan tersebut Nakamoto mendeskripsikan bahwa aset kripto itu sebagai sistem pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi, bukan sekadar kepercayaan. Bukti kriptografi tersebut terdapat dalam bentuk transaksi yang diverifikasi lalu dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.
- Aniversary Karawang Retro ke-5 Mengadakan Kegiatas Sosial Di Park Land Podomoro,Karawang Barat - Agustus 11, 2024
- Masalah Dan Solusi Roda Dengung Saat Perjalanan - Agustus 6, 2024
- Penyebab Masalah Mobil Karburator Mati Mendadak - Agustus 1, 2024