Tips mudah agar lulus test psikotest melamar pekerjaan

Jadiberkah.com | Tips Mudah Lulus Soal Psikotes,Sebelum saya memberikan contoh soal psikotes secara lengkap, saya akan memberikan sedikit tips untuk anda, agar bisa melewati soal-soal psikotes yang diberikan oleh petugas penguji.

  • Sebelum mengikuti psikotes anda harus cukup istirahat. Jangan tidur terlalu larut malam. Sempatkan diri anda untuk mengkonsumsi makanan sebelum mengikuti psikotes. Soalnya konsentrasi anda akan terganggu jika saat mengerjakan soal psikotes perut anda keroncongan. Pokoknya anda harus sehat secara fisik dan mental agar anda ‘siap tempur’.
  • Sebagai bekal mengikuti psikotes, latih otak anda dengan membaca-baca buku tentang contoh soal psikotes. Pelajari teknik mengerjakannya dengan baik. Bisa juga anda tanyakan ke teman anda yang pernah mengikuti psikotes.
  • Dengarkan instruksi atau perintah mengerjakan soal dengan seksama. Perhatikan juga contoh-contoh soal psikotes yang diberikan. Jangan sekalipun mengabaikan instruksi, karena cara anda menjawab soal tergantung instruksi yang diberikan. Misalnya untuk soal menggambar, biasanya anda dilarang menggambar pohon kelapa dan pohon beringin. Maka turutilah instruksi tersebut.
  • Jangan lupa, tuliskan nama anda dengan jelas di atas kertas jawaban. Biasanya disertai dengan tanggal dan nomor peserta. Karena ada juga loh yang lupa menuliskan nama saking semangatnya mengerjakan soal. Sekali anda lupa maka gugurlah anda.
  • Perhatikan jatah waktu yang diberikan untuk menyelesaikan soal psikotes. Jangan sampai anda terlambat mengerjakan dan menyelesaikan jawaban. Usahakan agar semua soal psikotes terjawab hingga waktu yang diberikan habis.
  • Jika anda telah menyelesaikan jawaban, sementara waktu untuk mengerjakan masih tersisa, manfaatkan waktu anda untuk mengkoreksi jawaban anda. Pastikan bahwa jawaban yang anda berikan adalah jawaban yang paling tepat.
Baca Lainya:  Kapan Bisa Pensiun Dini dan Persyaratannya
Semoga bermanfaat dan salam sukses
karyono
Latest posts by karyono (see all)
Baca Lainya:  Perbedaan PKWTT dan Karyawan Tetap Menurut Undang-Undang Cipta Kerja