Mengenal Apa itu Exchange Coin Crypto Yang Legal Ada di Indonesia

Bisnis – Crypto terus menjadi perbincangan hangat di berbagai belahan dunia. Aset digital ini digadang-gadang sebagai masa depan industri keuangan. Tidak mengherankan jika topik mengenai perkembangan aset kripto selalu menarik untuk disimak.

Apa itu Exchange Coin crypto?

Cryptocurrency exchange merupakan tempat pertukaran mata uang kripto di mana setiap orang bisa melakukan jual beli aset kripto dan aset digital lainnya. Sebagian besar uang kripto yang diperdagangkan menggunakan jaringan terdesentralisasi yang disebut dengan blockchain.

Blockchain teknologi tidak dikelola oleh otoritas pusat mana pun, sehingga tidak dapat dimanipulasi dan dikontrol oleh pemerintah. Teknologi blockchain ini memanfaatkan komputer untuk menciptakan blok yang saling terhubung dengan rantai.

Blok-blok ini berisi catatan transaksi keuangan. Jadi, blockchain merupakan buku kas online yang dikelola oleh jaringan komputer. Investasi cryptocurrency beresiko dan harganya berubah-ubah setiap waktu. Harap berinvestasi dengan bijak dan berkonsultasi dengan ahlinya sebelum mengambil keputusan.

Apa saja Exchange crypto?

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

Platform exchange crypto yang pertama ialah Indodax. Salah satu broker bitcoin terbesar di Indonesia ini mempunyai tiga fitur trading, seperti Instant Order, Limit Order, dan Stop Order. Dengan fitur itu, Anda dapat memantau aset kripto pribadi dengan mudah.

Baca Lainya:  Nama Bayi Perempuan Modern Awalan Huruf G

Kelebihan dari Indodax, yakni mempunyai perlindungan autentikasi multifaktor untuk keamanaan pelanggan, pelacakan transaksi jual beli, melakukan setor dan tarik rupiah dalam waktu kurang dari satu hari, dan tersedia layanan khusus anggota selama 24 jam penuh.

  1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

Sama seperti aplikasi jual beli aset kripto lainnya, platform exchange crypto Pintu juga bisa digunakan di HP dengan cara mengunduh aplikasi ini terlebih dahulu di App Store atau Google Play.

Keunggulan yang ditawarkan dari Pintu ialah bebas komisi untung, memberikan gratis deposit rupiah tanpa biaya sepeser pun, dan melakukan tarik rupiah secara real time hanya dengan biaya Rp4.500 flat. Selain itu, Pintu juga menawarkan transaksi beli aset kripto sebesar Rp22.000 saja juga dengan keamanan aset dijamin 100 persen.

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

Sejak didirikan tahun 2018, Tokocrypto menyediakan layanan beli, jual, investasi, hingga belajar Bitcoin atau aset kripto lainnya. Tokocrypto sudah mempunyai sistem layanan yang terintegrasi dengan layanan deposit dompet digital seperti OVO. Platform exchange crypto ini juga menyediakan layanan tutorial untuk menjadi pengguna Tokocrypto.

  1. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
Baca Lainya:  Bagaimana Cara yang Bisa Dilakukan untuk Mendapatkan Bitcoin ?

Idex ini hadir dengan berbagai fitur trading andalan. Platform exchange crypto yang satu ini dapat digunakan secara online. Pengguna cukup mengunduh aplikasinya di Google Play atau App Store. Broker bitcoin ini mempunyai sistem penyimpanan yang aman dengan menggunakan metode hot & cold wallet.

Apakah Indodax legal atau ilegal?

PT. Indodax Nasional Indonesia sebagai digital asset exchanges yang merupakan suatu bentuk bisnis baru di Indonesia terkait dengan munculnya teknologi mata uang kripto perlindungan hukum bagi member dari PT. Indodax Nasional Indonesia yang melakukan penyimpanan aset berupa cryptocurrency dan melakukan jual-beli cryptocurrency di bawah naungan PT. Indodax Nasional Indonesia.

Penelitian hukum ini memberikan jawaban bahwa pendirian PT. Indodax Nasional Indonesia legal berdasarkan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dijalankannya.

Apakah crypto resmi di Indonesia?

Pada pada tahun 2019 pemerintah melalui Bappebti memperjelas legalitas cryptocurrency di Indonesia yang tertuang di dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknik Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Baca Lainya:  Cara Praktis dalam Membuat Wallet Bitcoin

Bappebti kembali menelurkan peraturan yang yang dibuat dalam Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan tersebut Bappebti menjabarkan daftar 229 aset crypto yang bisa diperdagangkan secara resmi dan legal di Indonesia.

semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.