Pekerjaan dan bisnis

Apakah Perusahaan Diperbolehkan untuk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak

Pekerjaan– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan/instansi dapat dilakukan jika pegawai melakukan pelanggaran pada Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, ataupun Peraturan Perusahaan/instansi. Syaratnya, perusahaan/instansi wajib memberikan surat peringatan selama 3 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK pada pegawai.

Apakah Perusahaan Diperbolehkan untuk Melakukan PHK Sepihak?

 

Perusahaan/instansi juga dapat memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk jenis pelanggaran tertentu, perusahaan/instansi bisa langsung mengeluarkan SP3 atau langsung mem-PHK nya.

Namun, belakangan ini sering terjadi kasus PHK secara sepihak oleh perusahaan/instansi. Apa itu PHK secara sepihak? Apakah terdapat landasan hukum mengenai PHK secara sepihak? Alasan apa yang jadi penyebab perusahaan/instansi melakukan PHK? Dan, apa yang perlu dilakukan pekerja jika perusahaan/instansi melakukan PHK secara sepihak? Simak penjelasan berikut ini!

Pengertian PHK sepihak

PHK secara sepihak yaitu keputusan yang dibuat oleh perusahaan/instansi tanpa melalui proses hukum atau penetapan LPPHI. PHK secara sepihak adalah momok yang sangat menakutkan untuk pegawai, karena hanya dengan selembar surat keterangan PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan/instansi, semua hak pekerja mulai dari upah/gaji hingga jaminan sosial akan hilang.

PHK secara sepihak tanpa penetapan LPPHI batal demi hukum dan pemilik usaha wajib mempekerjakan kembali dan membayar upah serta hak-hak pegawai. Artinya, secara hukum pemutusan hubungan kerja tersebut tidak berlaku. Dan selama lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum menetapkan keputusan, baik pemilik usaha maupun pegawai perlu tetap melaksanakan semua kewajibannya.

Jika perusahaan/instansi melakukan PHK secara sepihak atau sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh pegawai yaitu dengan melaporkan perusahaan/instansi pada Instansi Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Pusat yang mana bertindak sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.

Dan, jika tetap tidak menemukan penyelesaian yang baik, barulah kemudian pekerja/ pekerja dapat menempuh langkah dengan memperkarakan PHK secara sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Bagaimana prosedur yang harus dilalui perusahaan/instansi dalam melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja)?

  1. Langkah Pertama: Musyawarah

Ketika terjadi PHK (Pemutusan Hak Kerja), prosedur pertama kali yang harus ditempuh yaitu dengan melakukan musyawarah oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pegawai dan perusahaan/instansi.

Musyawarah bertujuan mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan bipartit. Melalui musyawarah ini, kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk mendapat solusi terbaik untuk perusahaan/instansi maupun pegawai.

  1. Langkah Kedua: Media dengan Pihak Disnaker

Jika nyatanya problemnya terjadi tidak dapat terselesaikan dengan musyawarah maka selanjutnya menggunakan bantuan Disnaker. Tujuannya yaitu untuk mendapat cara penyelesaian apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.

  1. Langkah Ketiga: Mediasi Hukum

Ketika pada langkah kedua tidak mampu menyelesaikan permasalahan, maka upaya hukum bisa dilakukan bahkan hingga di pengadilan. Jika memang pada hasil akhir PHK (Pemutusan Hak Kerja) tetap dilaksanakan, maka diajukan dengan melakukan permohonan secara tertulis terhadap lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lembaga ini biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disertai dengan alasan kenapa PHK (Pemutusan Hak Kerja) dilakukan.

  1. Langkah Keempat: Perjanjian Bersama

Di dalam surat perjanjian bersama perlu untuk ditandatangani oleh dua pihak dan didaftarkan ke PHI setempat. Hal yang sama juga harus dilakukan jika terdapat kesepakatan di tingkat mediasi dan konsiliasi dengan menggunakan bantuan dari Disnaker.

  1. Langkah Kelima: Pemberian Uang Pesangon

Jika terjadi PHK, perusahaan/instansi wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan lama kerja yang seharusnya diterima oleh pegawai.

Semoga bermanfaat.

Share
Tags: alasan perusahaan melakukan phk saat pandemiApa dampak yang bisa ditimbulkan UU omnibus law terhadap kaum buruh atau pekerja?Apa faktor dasar sebuah perusahaan terpaksa melakukan pemberhentian terhadap tenaga kerjanya?Apa saja alasan yang memperbolehkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja?Apa saja aturan yang berubah mengenai Ketenagakerjaan yang tertuang dalam pasal pasal UU Cipta kerja?Apa saja hak hak pekerja yang di PHK oleh perusahaan?Apa sanksinya bila pengusaha tidak memenuhi hak pekerja?Apa yang akan terjadi jika perusahaan melakukan PHK secara sepihak?Apa yang dimaksud dengan PHK sepihak?Apa yang dimaksud pemutusan hubungan kerja PHK menurut UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?Apakah ada PHK tanpa pesangon?Apakah boleh suatu perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak?Apakah HRD bisa memecat karyawan?Apakah UU Cipta Kerja sudah melindungi hak-hak pekerja?Bagaimana akibat hukum jika pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan yang dilarang oleh undang-undang Ketenagakerjaan?Bagaimana aturan pemutusan hubungan kerja menurut Undang Undang Ketenagakerjaan?Bagaimana penyelesaian jika terjadi pemutusan kerja sepihak secara hukum di Indonesia?Bagaimana proses pemutusan hubungan kerja?Bagaimana undang-undang cipta kerja mengatur perlindungan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja PHK secara sepihak?Bagaimanakah prosedur pemutusan hubungan kerja yang benar menurut undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?Berapa pesangon UU Cipta Kerja?Dalam hal apa perusahaan dilarang melakukan PHK dan bagaimana bila PHK tetap terjadi?Dalam kondisi seperti apa pemberhentian karyawan dilarang?Dalam UU Setiap pemutusan hubungan kerja harus ada ijin dari siapa?Dapatkah pemilik baru perusahaan menutup perusahaan dan kemudian memutuskan hubungan kerja dengan pekerja?Hal apa saja yang dilarang dalam membuat suatu peraturan perusahaan?jenis-jenis pemutusan hubungan kerjaKapan perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja?karyawanlokerLowongan pekerjaanPasal 111 UU Ketenagakerjaan Peraturan perusahaan memuat aturan aturan secara jelas dan rinci mengenai hal hal apa saja?pemberhentian kerja secara sepihakpemutusan hubungan kerja menurut para ahlipemutusan hubungan kerja pdfpemutusan hubungan kerja sepihak karyawan kontrakpemutusan hubungan kerja uu cipta kerjapensiun diniphkphk sepihakprosedur pemutusan hubungan kerjasearchesSiapa yang berhak melakukan pemutusan hubungan kerja?Undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memuat hal hal apa saja?UU Cipta kerja tentang PHK pasal berapa?
Leave a Comment