Ekonomi – Secara ketentuan perusahaan/instansi memang dapat melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) karena efisiensi oleh karena terjadi kerugian (Pasal 36 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (PP 35/2021)).
Apa Hak Karyawan di PHK?
Saat melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) perusahaan/instansi tetap harus memperhatikan hak-hak yang wajib diberikan terhadap karyawannya. Adapun hak-hak yang wajib diberikan oleh perusahaan/instansi terhadap P, yaitu uang pesangon, uang penghargaan lama kerja, dan uang penggantian hak.
Uang Pesangon
Pesangon yaitu kompensasi utama yang dibayarkan perusahaan/instansi terhadap para pekerja yang terdampak PHK (Pemutusan Hak Kerja).
Uang pesangon dengan ketentuan:
- lama kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- lama kerja 1 tahun atau lebih, 2 bulan upah
- lama kerja 2 tahun atau lebih, 3 bulan upah
- lama kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan upah
- lama kerja 4 tahun atau lebih, 5 bulan upah
- lama kerja 5 tahun atau lebih, 6 bulan upah
- lama kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah
- lama kerja 7 tahun atau lebih, 8 bulan upah
- lama kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Pesangon dibayarkan setengahnya dari perhitungan di atas untuk perusahaan/instansi yang melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) dengan alasan terjadi kerugian. Pesangon dibayar penuh jika PHK (Pemutusan Hak Kerja) dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 PP 35/2021).
Uang Penghargaan Lama Kerja
Kompensasi ini dibayarkan terhadap para pekerja dengan lama kerja minimal 3 tahun dengan ketentuan pembayaran:
- lama kerja 3 tahun atau lebih, 2 bulan upah
- lama kerja 6 tahun atau lebih, 3 bulan upah
- lama kerja 9 tahun atau lebih, 4 bulan upah
- lama kerja 12 tahun atau lebih, 5 bulan upah
- lama kerja 15 tahun atau lebih, 6 bulan upah
- lama kerja 18 tahun atau lebih, 7 bulan upah
- lama kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah
- lama kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan lama kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan terhadap para pekerja dan keluarganya.
Jika upah sebulan lebih kecil dari upah minimum, maka yang jadi dasar perhitungan pesangon yaitu upah minimum wilayah domisili perusahaan/instansi (Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Uang Penggantian Hak Kompensasi
Penggantian hak meliputi uang cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk para pekerja dan keluarganya ke tempat dimana para pekerja diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/instansi, atau perjanjian kerja bersama.
Sebagai informasi, besaran uang pesangon, uang penghargaan lama kerja, dan uang penggantian hak untuk perusahaan/instansi startup apabila tergolong usaha mikro dan usaha kecil didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja (Pasal 59 PP 35/2021).
Selanjutnya apabila perusahaan/instansi tidak memberikan hak-hak pegawai, maka perusahaan/instansi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021): Teguran tertulis Pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau semua alat produksi, pembekuan kegiatan usaha.
Oleh karena itu, untuk perusahaan/instansi wajib untuk memperhatikan hak-hak pegawai saat akan melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja).
Semoga bermanfaat.
- Aniversary Karawang Retro ke-5 Mengadakan Kegiatas Sosial Di Park Land Podomoro,Karawang Barat - Agustus 11, 2024
- Masalah Dan Solusi Roda Dengung Saat Perjalanan - Agustus 6, 2024
- Penyebab Masalah Mobil Karburator Mati Mendadak - Agustus 1, 2024