Jadiberkah.com – Memiliki rumah yang bersubsidi merupakan impian banyak masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Cara pembayaran yang menggunakan sistem cicil dan budget yang murah, merupakan salah satu cara yang digalakkan pemerintah dengan memberikan program rumah bersubsidi. Lalu, apakah rumah bersubsidi bisa dilunasi?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, Jadiberkah.com akan mencoba memberikan gambaran mengenai apakah rumah bersubsidi bisa dilunasi. Seperti ulasannya di bawah ini!
Apakah Rumah Bersubsidi Bisa Dilunasi? Apa Saja Syaratnya?
Seperti yang ketahui, bahwa rumah bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah yang dilaksanakan untuk membantu masyarakat Indonesia agar memiliki rumah sendiri. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang berbeda dengan rumah dari pengembang atau developer perumahan.
Untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah sangat terbantu dengan adanya program ini. Karena pemerintah hanya mematokkan warga yang berhasilan rendah sekitar 4 juta rupiah untuk rumah tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah susun.
Syarat Mengambil Rumah Bersubsidi
Bila Anda ingin memiliki rumah bersubsidi, maka sebaiknya Anda lengkapi terlebih dahulu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya adalah:
- Asli warga negara Indonesia, dan memiliki E-KTP
- Berusia 21 tahun minimal dan 55 tahun maksimal
- Sudah bekerja minimal 1 satu tahun atau mempunyai usaha yang sudah berjalan satu tahun minimal
- Memiliki gaji pokok 4-7 juta rupiah untuk mengambil rumah tapak atau rusun.
- Memiliki NPWP atau SPP tahunan PPh yang sesuai dengan ketentuan
- Dalam satu keluarga belum pernah mengajukan KPR atau menerima bantuan perumahan bersubsidi dari pemerintah
- Memiliki rekam jejak yang baik, dalam artian tidak ada sangkutan atau masalah dengan bank dan urusan finansial lainnya.
Lalu, apakah rumah bersubsidi bisa dilunasi bila kita memiliki dana yang cukup? Berikut ulasannya!
Rumah Subsidi Bisa Dilunasi, Asal!
Menurut peraturan yang diberlakukan oleh Kemenpera mengenai rumah bersubsidi, bila pemilik rumah subsidi ingin melunasi rumah yang sudah berdiri, sah-sah saja dilakukan. Namun dengan catatan kalau rumah yang Anda pilih sudah berjalan selama 5 tahun.
Kalau cicilan rumah subsidi sudah berjalan selama 5, maka rencana Anda untuk melunasi rumah tersebut bisa dilakukan. Dengan catatan penting lainnya yang harus Anda ketahui bahwa rumah yang hendak dilunasi tersebut adalah tetap atas nama pribadi, bukan untuk dijual lagi atau dilunasi namun dengan cara over kredit.
Nah, kalau sudah tahu dengan syarat dan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah, maka pertanyaan apakah rumah bersubsidi bisa untuk dilunasi? Jawabannya adalah bisa, tapi dengan catatan yang sudah diterangkan di atas yah! Semoga bermanfaat!
- Apa yang Dimaksud dengan Cewek LC? - Desember 13, 2022
- Berapa Keuntungan Usaha Angkringan - Desember 12, 2022
- Bisnis Franchise Apa yang Menjanjikan Yang Perlu Anda Coba - Desember 11, 2022