Apa Yang Dimaksud Dengan Rumah Subsidi

Jadiberkah.com – Rumah subsidi adalah rumah yang menjadi salah satu program dari pemerintah yang digalakkan. Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian dengan harga yang murah. Tapi, apakah dengan pengertian tersebut sudah Anda pahami?

Pengertian dari rumah bersubsidi memang harus Anda pahami, dengan demikian ragam hal-hal penting lainnya bisa Anda pahami dengan baik. Seperti syarat apa saja yang harus dipenuhi, begitu juga dengan keuntungan dan kerugiannya.

Tapi apa yang dimaksud dengan rumah subsidi? Berikut ulasannya untuk Anda!

Apa Yang Dimaksud Dengan Rumah Subsidi?

Rumah subsidi

 

Jadi yang dimaksud dengan rumah bersubsidi adalah pembiayaan atas kepemilikan rumah yang diberikan kepada MBR dengan cara kredit. Beda dengan rumah non subsidi, penerima rumah bersubsidi akan dikenakan harga yang lebih rendah dalam jangka waktu panjang, yang mana perolehan rumah tersebut diterbitkan oleh Bank Pelaksana, baik itu dengan cara konvensional maupun secara prinsip syariah.

Baca Lainya:  Cara Daftar Shopee tanpa Nomor HP

 

Apa Saja Kemudahan Bantuan Bagi MBR?

Bentuk kemudahan atau bantuan perolehan rumah yang diberikan untuk MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah adalah berupa:

  1. KPR dengan suku bunga 5%  yang flat sepanjang masa pinjaman melalui KPR sejahtera serta KPR SSM (Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Selisih Margin).
  2. Subsidi bantuan uang muka atau SBUM perumahan sebesar 4 juta rupiah untuk pembelian rumah tapak
  3. Pembebasan PPN atau Pajak pertambahan Nilai kepada penerima rumah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Istilah Dalam Rumah Bersubsidi

Bila Anda tertarik untuk membeli rumah bersubsidi, tidak salahnya untuk memahami istilah-istilah yang sering dipakai. Misalnya seperti:

  • MBR = Masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah dengan cara kredit dan dalam prosesnya dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan harga yang jauh lebih murah dari harga rumah nonsubsidi.
  • KPR SSB = Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional untuk mendapatkan pengurangan suku bunga melalui SBKP (Subsidi Bunga Kredit Perumahan).
  • FLPP = dukungan berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada penerima rumah bersubsidi yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah atau tepatnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • KPR SSM = pembiayaan atas pemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan menggunakan prinsip syariah untuk mendapatkan pengurangan marjin melalui SBKP (Subsidi Bunga Kredit Perumahan).
Baca Lainya:  Bagaimana cara membangkitkan jiwa bisnis dan entrepreneur kita

 

Demikianlah ulasan mengenai rumah subsidi. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi untuk Anda yang ingin membeli rumah bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.