Tutorial lengkap cara Lapor SPT tahunan via HP dengan mudah

Jadiberkah.com – laporan pajak SPT via HP dengan mudah,mungkin teman teman disini ada yang belum laporan pajak,atau ada yang mengalami kebingungan atau memang lagi bingung,santai saja saya bisa bantu lewat tutorial yang saya praktekan menggunakan Hp,karena apa saya tahu kalo misal saya bikin menggunakan komputer teman teman entar malah pada ke warnet ya kan repot.

Mengingat begitu pesatnya dunia teknologi khususnya bdinindonesai tidak bisa dipungkiri kemajuan teknologi di era sekarang ini.

Mungkin disini ada yang pengalaman karena belum lapor pajak SPT tahunan terus dapat surat cinta dari Ditjen pajak atau kantur pajak kota teman teman,..?nah biasanya surat ini dikirim ke rumah sesuai alamat KTP dan biasanya sampai di balai desa.nah ini surat datang ke balai desa atau ke kampung halaman biasanya surat cinta ini membuat panik orang dikampung,seolah olah kita ada masalah yang serius dari pemerintah.nah hal ini kan tentu kurang enak dihari gak enak sama keluarga orang tua yang panik gak tahu apa apa juga pamong desa yang melihat kita seolah tidak taat Pajak.padahal kan kita sebenarnya sudah bayar tapi belum laporan saja mungkin karena sibuk kerja.

Yuk langsung saja gak pakai lama bagaimana caranya proses pelaporan pajak SPT tahunan menggunakan HP dengan mudah sebagai berikut:

login pajak.go.id

– login ke pajak.go.id

– masukan no NPWP,password,dan kode keamanan

– lalu login

– klik menu bar

Baca Lainya:  Bagaimana Langkah-langkah Mengkonversi Dokumen File ke Google Docs? Ini Langkah-Langkahnya

– pilih lapor

– pilih efiling

– lalu klik buat SPT

klik lapor
pilih e filing
klik buat SPT

Lalu jawab pertanyaan seperti contoh  berikut ini:

– Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?..(jawab ya atau tidak)saya jawab tidak

– Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?(jawab ya atau tidak)saya jawab tidak

– Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?(jawab ya atau tidak)saya jawab tidak

– Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan(saya pilih dengan bentuk formulir)

– lalu klik tombol SPT 1770 s dengan formulir

Note: jawaban di atas adalah hanya sebatas contoh

# Data formulir

– Pilih tahun pajak

– status SPT (normal)

– klik selanjutnya

pilih tahun pajak

penghasilan yang dikenakan PPH Final atau bersifat final

– klik tambah

– pilih sumber jenis penghasilan,misal saya pilih pesangon tunjangan hari tua dan lain lain

– isi nominal penghasilan bruto pada SPT

– isi nominal PPH terhutang

– lalu simpan

– Lalu klik ke daftar harta

harta pada akhir tahun

– klik tambah

– tulis nama harta misal uang tabungam

– pilih tahun perolehan

– tulis harga perolehan misal 5 juta tanpa titik

– keterangan di tulis tabungan

– klik lanjut ke daftar hutang

kewajiban atau hutang pada akhir tahun

– klik tambah

– tulis nama pemberi pinjaman misal bank BTN

Baca Lainya:  Kenali Segera Jenis Penyakit yang Tidak Boleh Di Vaksin Covid-19 Sebelum Mulai Suntik

– tulis alamat pemberi pinjaman

– tulis tahun peminjaman

– tulis jumlah pinjaman

– lalu klik simpan

– lalu klik lanjut ke daftar tanggungan

daftar susunan anggota keluarga

– klik tambah

– nama

– NIK

– hubungan keluarga

– pekerjaan

Bagian A penghasilan neto dalam negri lainya seperti bunga ,royalti dan lain lain anda bisa lihat dan isi bila memang anda ada dari salah satu kolom tersebut,anda bila tidak ada anda bisa lewati saja lanjut ke

Bagian B

Bagian B penghasilan yang tidak termasuk objek misal seperti bantuan ,warisan,klaim asuransi dan lain lain dan bila anda tidak ada dalam pilihan tersebut sebaiknya anda lewati saja.lanjutbke bagian

Bukti potong

Bukti potong,bila anda bekerja dinpotong maka disini sudah otomatis terisi nama perusahaan yang memotong,selanjutnya anda bisa klik selanjutnya.

Identitas,kawin dan kepala keluarga dan bisa di ubah sesuai dengan keadaan panjenengan statusnya bagaimana.lalu lanjut ke A.

A. Penghasilan neto akan terisi otomatis maka klik lanjutbke B.
B. Penghasilan kena pajak pilih kawin dan pilih 1 atau bisa disesuaikan dengan keadaan panjenengan maka kolombakan terisi otomatis.langsung klik lanjut ke C.
C. PPh terhutan,kolom ini akan terisi otomatis maka anda bisa klik lanjut ke D.
D. Kredit pajak,kolom akan terisi otomatis dan anda bisa langsung lanjut ke E.
E. PPH kurang atau lebih bayar,pada kolom ini diharuskan Nihil 0 ,tidak lebih bayar atau kurang bayar agar bisa dilakukan proses selanjutnya.bila belum nihil 0 bisa dikoreksi sebelumnya.Lalu lanjut ke F bila nihil 0
F. Angsuran PPH pasal 25 tahun pajak berikutnya,anda bisa meng abaikan saja.lalu klik lanjut ke pernyataan.

Baca Lainya:  Begini Cara Menjual NFT di OpenSea, Cobain Yuk!

Pernyataan

Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Selanjutnya klik setuju dan klik selanjutnya.

Lalu ambil kode ferifikasi bisa melalui email atau SMS
Lalu masukan kode verifikasi
Lalu kirim SPT selanjutnya bila laporan anda sukses anda akan disuruh memilih testimoni pauas atau tidak puas.
Dan laporan pengiriman SPT akan dikirim melalui email.

Gampang kan..?semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.