Jadiberkah.com – Barang impor merupakan benda objek pajak yang artinya akan dikenakan bea masuk sesuai dengan kriteria barangnya. Dengan begitu, untuk setiap jenis barang akan dikenakan bea masuk yang berbeda. Sehingga untuk berapa pajak pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia? Anda harus menghitungnya sendiri.
Pajak terdiri dari beberapa macam, yang semuanya memiliki besaran yang berbeda. Sehingga, besarnya pajak harus disesuaikan pula dengan berapa persen bea masuknya.
Karena pajak masuk terdiri dari beberapa jenis, maka simak penjelasan tentang berapa pajak pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia?
Tarif bea impor ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan yang besarannya berbeda-beda tergantung pada klasifikasi barang. Anda harus melihat pos tarif atau kode HS untuk menentukan besaran pajak.
Contoh produk tekstil yang kena pajak misalnya selendang dan masuk dalam pos tarif (HS 6214.10.10), maka pajaknya akan sebesar 22,5%
Barang alas kaki yang masuk pada pos tarif(HS 6402.91.00) akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%
Pada produk tas bowling, masuk dalam tarif HS 4202.91.11, oleh karena itu akan terkena tarif bea masuk sebesar 15%
Tarif PDRI terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai impor (PPN) yang besarnya 10% dan PPh 22 impor yang besarnya 10% dan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
10% bagi kendaraan bermotor kapasitas 1.500 cc
20% bagi kendaraan bermotor kapasitas 2.500 cc
30% bagi kendaraan bermotor dengan sistem 2 gardan penggerak
40% bagi kendaraan bermotor kapasitas 2.500-3.000 cc
50% bagi kendaraan untuk golf
60% bagi kendaraan roda dua kapasitas 250-500 cc
125% bagi kendaraan bermotor kapasitas lebih dari 3.000 cc
40% untuk balon udara dan senjata api
50% untuk pesawat udara, kecuali keperluan negara selain helikopter
75% untuk kapal pesiar dan kapal yacht
Sekarang Anda telah mengetahui berapa pajak pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia? Siapkan dana lebih jika ingin membeli barang impor. Tidak hanya dana untuk pembeliannya, tetapi juga untuk membayar pajak masuknya,
Leave a Comment