Artikel | Bagi teman teman muslim yang menjalankan ibadah puasa pasti akan berfikir kira kira batal kah bila kita menggunakan pasta gigi,obat tetes mata dan telinga saat berpuasa ..?jadi kita pun bimbang karena ketidak tahuan akan hukumnya.ada suatu pertanyaan dalam suatu artikel yang menurut saya cukup menarik yaitu Hukum menggunakan pasta gigi dan obat tetes mata dan telinga bagi orang yang berpuasa langsung aja simak pertanyaan berikut.
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya, apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongannya. Apabila ada sesuatu yang tertelan tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya.
Demikian juga dengan tetes mata dan telinga. Keduanya tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat para „ulama. Namun bila ia mendapati rasa tetesan-tetesan tersebut ada di kerongkongannya, maka mengqadha itu lebih hati-hati tetapi tidak wajib. Karena telinga dan mata bukanlah saluran untuk makanan dan minuman.
Adapun tetesan ke dalam hidung maka tidak boleh, karena hidung merupakan saluran (menuju kerongkongan). Oleh karena itu, Nabi shallallahu „alaihi wa salam bersabda:
Berdalam-dalamlah ketika beristinsyak kecuali bila engkau sedang berpuasa.”(1)
Sehingga wajib qadha bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut dan apa yang semakna dengannya berdasarkan hadits ini, bila ia mendapati rasanya telah masuk di dalam kerongkongannya. Allah sajalah pemberi taufik.
Sumber Referensi : http://www.binbaz.org.sa/node/498
Jadi cukup jelas teman teman bagaimana hukumnya,semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu dan wawasan untuk kita semua,jangan lupa share ke teman teman insaalloh mendapatkan pahala dan berbagi ilmu tidak akan mengurangi rezeki.