Posted in Pekerjaan dan bisnis

Apakah Perusahaan Diperbolehkan untuk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak

Pekerjaan– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan/instansi dapat dilakukan jika pegawai melakukan pelanggaran pada Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, ataupun Peraturan Perusahaan/instansi. Syaratnya, perusahaan/instansi wajib…

Continue Reading... Apakah Perusahaan Diperbolehkan untuk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak