Jadiberkah.com – Barang kena cukai sebetulnya merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi. Namun, tetap membutuhkan pengendalian serta pembatasan dalam siklus edarnya.
Sebab, barang-barang ini biasanya lebih cenderung menimbulkan dampak negatif. Apabila, peredarannya tidak dikontrol maupun dibatasi. Lantas, apa saja yang contoh barang yang dimaksud ini?
Dilansir dari berbagai sumber, barang yang dikenakan pajak ini mempunyai beberapa karakteristik. Berikut beberapa produk yang bisa masuk barang yang terkena cukai pajak. Diantaranya ialah;
Banyak yang menyebut cairan ini dengan nama etanol. Etanol dengan kadar lima persen dengan kisaran mulai Rp 15 ribuan hingga Rp 20 ribuan per liternya. Cukai ini wajib dibayarkan langsung layaknya barang kena pajak cukai lain. Namun, pada tampilan fisiknya memang tidak terdapat pita cukai.
Tembakau memang memiliki produk turunan yang begitu banyak. Bahkan untuk rokok merupakan penyumbang cukai terbesar di nusantara. Jika tembakau dikenakan cukai, bagaimana dengan liquid vape ya?
Dalam hal ini, liquid vape akan dikenakan pajak apabila memakai atau mengandung konsentrat tembakau. Dimana tanaman ini masuk dalam kategori barang kena cukai.
Sebagaimana yang banyak ditemukan di pasar. Cukai ini dibuktikan dengan sematan pita cukai pada produk yang beredar. Sementara, penetapan cukainya ialah berdasarkan setiap batang, maupun ukuran gram hasil tembakau.
Jenis penentuan cukai pertama dilihat dari HJE ini. Ditjen cukai akan mengambil per batang atau per gram dari barang tersebut.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya ini ditetapkan tarif cukai sebesar 57 persen, dari HJE yang diajukan oleh pihak pengusaha pabrik.
Kini, Anda makin tahu bukan? Manakah barang yang dikenakan pajak cukai dan diakomodir oleh pemerintah. Semoga pertanyaan Anda seputar barang kena cukai ini terjawab ya!
Leave a Comment