Categories: Info

Bagaimana Kekuatan hukum nikah siri?

Jadiberkah-Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan semua orang, sehingga momen ini sering dirayakan dengan menggelar pesta agar diketahui semua orang serta tercatat secara hukum negara dan agama. Namun sayangnya ada segelintir orang yang memilih pernikahan secara diam-diam atau disebut pernikahan siri. Mereka tidak menyadari bahwa kekuatan hukum nikah siri sangat lemah terutama untuk kaum perempuan. 

Lalu apa sebenarnya pa itu nikah siri ? dan secara hukum, bagaimana kekuatan hukum nikah secara siri ?. Kita akan bahas secara lengkap dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Pernikahan Siri ?

Mengutip buku Marry Siri What’s Good? oleh Happy Susanto (2007:22), kata siri dalam berasal dari bahasa Arab yaitu “sirrun” yang berarti “rahasia”.

Sehingga perkawinan nikah siri dapat diartikan sebagai suatu bentuk perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada masyarakat dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, perkawinan yang tidak dicatatkan adalah perkawinan yang sah secara hukum, tetapi tidak sah di mata hukum.

Di kalangan ulama sendiri, hukum mengenai nikah siri masih menuai pro dan kontra. Ada yang berpendapat bahwa nikah siri tidak dilarang dan boleh dilakukan selama memiliki tujuan tertentu dan memenuhi syarat dan rukun nikah dalam Islam. Ada juga yang berpendapat bahwa nikah siri itu haram karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Hukum Pernikahan di Indonesia

Menurut hukum perkawinan di Indonesia, pernikahan diatur dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
  2. Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menurut UU, meskipun sah menurut pandangan agama, setiap perkawinan tetap harus dicatatkan di negara. Artinya nikah siri dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak ada akta nikah dan dokumen resmi terkait legalitas pernikahan tersebut.

Dampak Negatif Pernikahan Siri

Tidak hanya melanggar UU perkawinan di Indonesia, menikah diam-diam (Sirri) memiliki dampak negatif, terutama untuk perempuan, diantaranya adalah:

  1. Perempuan tidak dapat menuntut haknya sebagai istri jika suami melanggar kewajibannya
  2. Sulit mengurus KTP, KK, paspor, dan akte kelahiran anak karena tidak ada bukti akta nikah/buku nikah.
  3. Sering terjadi tindak kekerasan terhadap istri.
  4. Bisa mempengaruhi psikologis istri dan anak.

Itulah hukum nikah siri di Indonesia dan beberapa dampak negatifnya. Meski sah di mata agama, nikah siri harus dihindari agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

 

Share
Leave a Comment