Jadiberkah-Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan semua orang, sehingga momen ini sering dirayakan dengan menggelar pesta agar diketahui semua orang serta tercatat secara hukum negara dan agama. Namun sayangnya ada segelintir orang yang memilih pernikahan secara diam-diam atau disebut pernikahan siri. Mereka tidak menyadari bahwa kekuatan hukum nikah siri sangat lemah terutama untuk kaum perempuan.
Lalu apa sebenarnya pa itu nikah siri ? dan secara hukum, bagaimana kekuatan hukum nikah secara siri ?. Kita akan bahas secara lengkap dalam artikel berikut ini.
Mengutip buku Marry Siri What’s Good? oleh Happy Susanto (2007:22), kata siri dalam berasal dari bahasa Arab yaitu “sirrun” yang berarti “rahasia”.
Sehingga perkawinan nikah siri dapat diartikan sebagai suatu bentuk perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada masyarakat dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, perkawinan yang tidak dicatatkan adalah perkawinan yang sah secara hukum, tetapi tidak sah di mata hukum.
Di kalangan ulama sendiri, hukum mengenai nikah siri masih menuai pro dan kontra. Ada yang berpendapat bahwa nikah siri tidak dilarang dan boleh dilakukan selama memiliki tujuan tertentu dan memenuhi syarat dan rukun nikah dalam Islam. Ada juga yang berpendapat bahwa nikah siri itu haram karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Menurut hukum perkawinan di Indonesia, pernikahan diatur dalam UU Perkawinan no. 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut.
Tidak hanya melanggar UU perkawinan di Indonesia, menikah diam-diam (Sirri) memiliki dampak negatif, terutama untuk perempuan, diantaranya adalah:
Itulah hukum nikah siri di Indonesia dan beberapa dampak negatifnya. Meski sah di mata agama, nikah siri harus dihindari agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Leave a Comment