Jadiberkah.com – Berada jauh dari keluarga atau sebatang kara mungkin menjadi beban pikiran tersendiri saat hendak menikah. Siapa yang hendak jadi wali, saksi, atau bolehkah dan bagaimana hukum nikah siri tanpa wali dan saksi?
Keadaan semacam ini sebenarnya masih bisa dicari jalan keluarnya, sehingga pernikahan bisa menggunakan wali dan saksi.
Islam memberikan aturan demi kebaikan umat itu sendiri. Aturannya pun tidak sulit apalagi dalam masalah pernikahan. Jika tidak ada wali dari nasab, ada jalan lain.
Pernikahan dalam Islam memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak, pernikahan tersebut tidaklah sah. Rukun nikah yang tidak boleh diabaikan adalah wali dan saksi.
Tiga dari empat imam ahli fiqih sepakat berpendapat bahwa pernikahan harus meminta izin wali. Pernikahan tanpa adanya wali adalah tidak sah, batil. Pendapat ini kuat dan digunakan di Indonesia.
Wali adalah seorang wakil dari pihak perempuan, wali ini ada dua di zaman ini.
Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan wali karena jika hidup sebatang kara pun tetap ada alternatifnya. Adapun alasan lain seperti posisi kedua mempelai dan wali berjauhan lebih dari 85 km atau jarak yang dibolehkannya salat qashar. Ini juga bisa menggunakan wali hakim.
“Wanita yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan tersebut adalah batil (tidak sah), maka pernikahannya adalah batil, maka pernikahannya adalah bathil”. (HR. Ahmad: 24417 dan Abu Daud: 2083 dan Tirmidzi: 1102 dan dishahihkan oleh alBani dalam “Shahih al Jami’: 2709)
Intinya, jika ada pertanyaan bagaimana hukum menikah siri tanpa wali dan saksi? Jawabannya adalah pernikahan tersebut tidak sah atau batil.
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah pernah mengatakan bahwa:
“Jika ada orang menikahinya tanpa ada (seorang) wali dan (dua orang) saksi, keduanya pun menyembunyikan (merahasiakan) pernikahannya, maka yang demikian adalah pernikahan yang bathil sesuai dengan kesepakatan para ulama”. (Al Fatawa al Kubro: 3/119)
Saksi adalah orang menyaksikan, sehingga mengetahui kejadian dengan jelas. Saksi ini juga dapat memberikan keterangan tentang apa yang dia saksikan dalam hal ini pernikahan.
Jumhur ulama mengatakan bahwa saksi bukan rukun nikah, melainkan syarat sah nikah seperti halnya mahar. Namun, ada juga ulama yang mengelompokkan saksi ke dalam rukun nikah. KHI (Kompilasi Hukum Islam) akhirnya mengadopsi pendapat yang menganggap saksi sebagai rukun nikah.
Setelah menyaksikan, saksi ini tentunya memegang kabar terang mengenai pernikahan tersebut. Di mana ada pengingkaran pernikahan, saksi dapat memberikan keterangan bahwa dia pernah menyaksikan pernikahan fulan dan fulanah.
Dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, saksi harusnya memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
“Tidak ada (tidak sah) pernikahan tanpa ada wali dan dua orang saksi yang adil.”
Itulah beberapa hal mengenai saksi dan wali. Baik pernikahan siri maupun resmi secara negara, Rukun nikah tidak boleh dilewatkan. Maka jika ada pertanyaan mengenai bagaimana hukum nikah siri tanpa wali dan saksi? Tentu saja tidak sah atau batil. Wallahualam.
Leave a Comment