Jadiberkah.com – Investasi emas adalah salah satu jenis investasi yang sangat minim resiko kerugian dan tak sedikit orang orang untuk memulai investasi emas, tetapi menurut ajaran islam halalkah bila kita melakukan investasi emas..?
Emas menjadi salah satu jenis investasi yang sangat populer dan diminati di Indonesia, maka MUI melalui dewan Syariah nasional mengeluarkan fatwa nomor 77/DSN-MUI/2010 yang membahas tentang jual beli emas secara tidak tunai.
Fatwa tersebut menyatakan “jual beli emas secara tidak tunai baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah hukumnya boleh, karena emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).
Apabila anda telah mempunyai penghasilan secara tetap namun hal itu belum tentu menjamin masa depan anda, sehingga agar lebih baiknya anda mulai berinvestasi dengan memanfaatkan penghasilan dari pekerjaan ada yang sekarang.
Apapun bentuk investasinya maka wajib dilakukan ketika mempunyai penghasilan secara tetap. Banyak jenis-jenis investasi yang dapat dipilih terutama investasi emas, dan tentunya Anda harus memilih dan mengerti terkait cara investasi emas yang halal.
Emas ini tidak hanya terkenal sebagai perhiasan namun dianggap sangat menguntungkan ketika digunakan sebagai berinvestasi, maka dari itu simak cara investasi emas yang halal.
Pastikan Dengan Jelas Apa Tujuan Anda Melakukan Investasi Dengan Emas
Sebelum mengawali dan memulai untuk berinvestasi menggunakan emas ini pastikan terlebih dahulu apa tujuan anda melakukan investasi tersebut.
Sebaiknya Anda mengetahui secara detail terkait tujuan Anda berinvestasi sebab tujuan ini menentukan target Anda kedepannya.
Harus memilih tempat investasi Syariah
Setelah memastikan tujuan investasi anda dengan jelas maka langkah selanjutnya adalah Anda harus memutuskan dimana tempat investasi emas Syariah, dan jangan memilih yang konvensional.
Sebab investasi emas konvensional ini di akan mengandung riba yang menjadikan hal tersebut haram dalam agama Islam.
Kini umat muslim tidak perlu khawatir terkait dengan riba ataupun investasi yang haram sebab saat ini sudah banyak tempat investasi yang Syariah. Hal yang membedakan antara investasi Syariah dengan investasi konvensional ini adalah pada pembagian keuntungan.
Pada investasi di tempat Syariah ini keuntungan diperoleh dari sistem bagi hasil di akhir dan tidak adanya bunga, jadi untuk para umat muslim ini tidak perlu khawatir akan memakan riba ketika berinvestasi sebab dengan melakukan investasi di tempat syariah tidak mengandung riba.
Sesuai Kesepakatan
Tak jarang investasi emas Ini menimbulkan sesuatu yang keluar dari syariat Islam Jadi diwajibkan untuk Anda agar berhati-hati ketika memulai investasi emas. Anda diperbolehkan berhutang apabila anda memiliki kendala seperti kekurangan modal, tetapi anda juga harus membayarnya sebelum waktu yang telah disepakati serta harus membayar dengan harga emas yang sama.
Selain itu Anda juga tidak boleh membuat emas itu berpindah kepemilikan. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya investasi secara haram yang melenceng dari Syariat agama Islam.
semoga bermanfaat
Leave a Comment