Jadiberkah.com – Membicarakan tentang barang impor tentu saja tak lepas dari pajak. Jadi, bagi Anda yang mempunyai keinginan untuk memiliki barang luar harus siap dengan pajaknya.
Termasuk juga dengan yang melewati jastip-jasa titipan, harus tahu apakah semua barang yang masuk ke Indonesia terkena pajak? Kalau tidak, nanti teman yang membawa jasa titipan tersebut akan merugi.
Hampir semua barang yang masuk ke Indonesia, alias barang luar merupakan objek pajak. Artinya barang tersebut terdiri dari Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dan bea masuk. Namun, ada pula barang luar yang dapat terbebas dari pungutan Bea masuk dan bahkan bebas PPN dan PPh impor.
Apakah semua barang yang masuk ke Indonesia terkena pajak? Belum tentu juga. Mari simak penjelasannya.
Pajak akan dikenakan pada produk impor yang termasuk dalam kategori barang dumping. Artinya adalah barang tersebut berharga lebih murah dibandingkan dengan barang sejenis di dalam negeri. Anti dumping ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri.
Pajak ini diberikan pada barang impor yang ketika diproduksi di negara asalnya ternyata mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Pajak ini dikenakan pada barang yang mengalami lonjakan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri barang sejeni yang akan mengalami kerugian jika barang ini masuk ke Indonesia.
Bea ini dikenakan pada barang luar yang negaranya bersikap diskriminatif memperlakukan barang ekspor dari Indonesia.
Diketahui bahwa nilai impor yang tidak terkena bea yang hanya sebesar 3 dollar AS atau kira-kira sebesar Rp42.000 rupiah dengan kurs Rp14.000 tentunya tidak tergolong barang mewah.
Karena pandemik, pemerintah memberikan insentif pajak beberapa barang. Syarat tidak kena pajaknya adalah nilai maksimal barang tidak lebih dari USD500, tetapi tidak berlaku bagi semua barang. Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman atau bawaan penumpang.
Untuk lebih jelas tentang apakah semua barang yang masuk ke Indonesia terkena pajak? Anda dapat langsung melihat situs resmi direktorat pajak. Dengan mengetahui jawabannya, Anda sekarang tahu bagaimana menyiasatinya jika membawa barang dari luar negeri.
Leave a Comment