Jadiberkah – Kata siri dalam pernikahan siri berasal dari bahasa arab sirra yang berarti rahasia. Perkawinan yang tidak dicatatkan sering diartikan sebagai perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di kantor pencatat nikah. Namun dalam beberapa kasus, perkawinan dilakukan secara rahasia (siri) karena wali perempuan tidak setuju karena tidak lengkap persyaratannya. Lantas apa saja persyaratan Nikah Siri ?
Melakukan pernikahan siri tidak hanya mengikuti aturan perkawinan tetapi juga persyaratan nikah siri. Di Indonesia, aturan seputar perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).
Menurut Pasal 2 ayat (1) UUUP menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Artinya, Negara tidak menentang adanya perkawinan yang tidak dicatatkan.
Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) UUP menyatakan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dicatatkan tidak sah karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam.
Pernikahan sirri sebenarnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Karena anda tidak mencantumkan keterangan lebih lanjut, sebagai contoh kami akan menjelaskan tentang nikah siri menurut islam. Mari kita lihat lebih dekat di bawah ini.
Sebenarnya syaratnya mirip dengan syarat nikah menurut Islam pada umumnya. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perkawinan di luar nikah:
Tata cara nikah siri agak lebih sederhana dibandingkan nikah formal pada umumnya. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah meminta izin kepada wali sah wanita tersebut. Setelah itu, prosesi pernikahan siri mengikuti rukun-rukun pernikahan pada umumnya. Adapun rukun pernikahan adalah sebagai berikut:
Perlu diingat, ada satu hal yang sangat penting agar nikah siri itu sah di mata agama adalah izin dari wali calon mempelai wanita. Jika perkawinan itu dirahasiakan dari keluarga mempelai perempuan, maka perkawinan itu tidak dapat dianggap sah secara agama. Pengantin tidak dapat mengangkat hakim wali jika wali sah perkawinan masih hidup.
Leave a Comment