Bisnis – Langkah-langkah Ikut Lelang – Seluruh masyarakat yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KPT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mengikuti lelang resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah tersebut.
Lelang pemerintah adalah kegiatan pelelangan atas barang-barang yang merupakan kekayaan negara, termasuk barang sitaan atau sitaan yang merupakan hak negara. Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebuah organisasi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berbagai barang dilelang, mulai dari gadget, kendaraan, sebidang tanah, rumah, bahkan kapal phinisi juga ikut dilelang. Jadi, bagaimana Anda berpartisipasi dalam lelang resmi pemerintah? Lihat langkah-langkahnya.
Anda harus memiliki NPWP sebelum mengikuti lelang resmi pemerintah. KPKNL menegaskan, masyarakat harus mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah setempat untuk mendapatkan NPWP, baru setelah itu bisa mengikuti lelang. NPWP untuk lelang dan pendaftaran barang tidak bergerak serta penawaran lelang melalui internet.
Cara Berpartisipasi dalam Lelang Online
Pasal 5 Tarif Biaya Lelang untuk pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I dikenakan tarif sebesar: 1,1% (satu persen) untuk Biaya Lelang Penjual; dan 2. 0% (nol persen) untuk Biaya Lelang Pembeli.
Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang disetorkan ke Balai Lelang/Pusat Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai persyaratan menjadi Peserta Lelang.
Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah maksimal Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dapat disetor langsung ke Bendahara Penerimaan KPKNL, Pejabat Lelang Kelas I, Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat sebelum lelang dimulai.
Demikian pembahasan mengenai langkah-langkah ikut lelang, semoga artikel ini bermanfaat.
Leave a Comment