Info

Bagaimana Hukum Nikah Siri Jarak Jauh Menurut Islam?

Jadiberkah.com – Menikah menjadi momen istimewa yang dinanti. Namun, jika satu dan lain hal menjadi penghalang, bolehkah dan bagaimana hukum nikah siri jarak jauh menurut Islam?

Seperti yang Anda ketahui, pandemi membuat satu dan lainnya harus menjaga jarak. Apalagi yang terkena virus tersebut, mereka harus rela dirawat atau diisolasi.

Nah, dalam keadaan terisolasi, sementara tanggal pernikahan telah ditentukan bolehkan menikah jarak jauh? Bukan hanya itu, persyaratan untuk nikah secara resmi di mata hukum pun belum terpenuhi misalnya, bolehkah nikah siri dulu?

Hukum Nikah Siri Jarak Jauh Menurut Islam

Dalam keadaan yang dicontohkan di atas, mungkin akan ada yang bertanya, memangnya boleh?

Dalam Islam, ada syarat yang tidak boleh ditinggalkan dalam melangsungkan pernikahan. Pernikahan menjadi tidak sah sesuai hadits Rasulullah SAW dari istrinya Aisyah radhiyallahu ‘anha. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

“Tidak  ada atau tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.” (Hadits Riwayat Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Syarat Nikah

  • Adanya kedua mempelai
  • Wali
  • Adanya dua orang saksi
  • Mahar

Nah, selama syarat sah nikah terpenuhi, nikahnya tetap sah meski tidak tercatat atau terdaftar secara negara. Lalu bagaimana jika pernikahan siri ini dilakukan dengan jarak jauh? Bagaimana hukum nikah siri jarak jauh menurut Islam?

Misal keadaannya seperti yang sudah dicontohkan di atas, lalu terjadilah pernikahan dengan si mempelai laki-laki hadir secara online. Lagi-lagi, sah atau tidaknya pernikahan kembali menilik syarat yang sudah disebutkan di atas. Selain itu pada pelaksanaannya, ijab kabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Tepatnya kalimat ijab kabul.
  • Ijab tidak ditarik kembali oleh wali.
  • Dibereskan pada masa akad.
  • Terjadi dalam satu majlis.

Dalam menikah secara jarak jauh menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat terakhir berupa ittihad majlis.

Biasanya pernikahan dilangsungkan secara berhadap-hadapan, tapi jika jarak memisahkan, kehadiran mempelai dilakukan melalui online. Bisa menggunakan video call, atau yang semisalnya. Saksi, wali dan mempelai satunya bisa mendengar dan melihat dengan jelas terjadinya ijab kabul dalam satu waktu.

Lalu, bagaimana hukum nikah siri online atau hukum nikah siri jarak jauh menurut Islam? Kembali lagi, jika syarat rukun nikah terpenuhi, pernikahan tersebut dikatakan sah. Namun, sebaliknya jika tidak tentunya pernikahan tersebut tidak sah.

Share
Leave a Comment