Hukum tersebut juga telah dinyatakan secara jelas oleh Majelis Ulama Indonesia yang berkaitan dengan jual beli emas secara Syariah. Tetapi perlu diperhatikan secara lebih teliti lagi hal-hal berikut agar investasi emas ini boleh dilakukan.
Jual beli emas ini haruslah dilakukan secara tunai ketika proses terkait jual beli emas ini tidak boleh berhutang sebab harganya akan berubah ketika hendak membayar, tetapi jika ingin membeli emas secara kredit harus memenuhi syarat berikut ini yaitu :
Harga jual tidak boleh bertambah selama terjadinya masa perjanjian, emas yang telah di kredit tidak boleh dijadikan sebagai jaminan, emas juga tidak boleh diberikan sebelum dibayar atau dilunasi, dan emas belum menjadi alat tukar yang sah atau resmi titip
Sepadan dalam artian adalah nilai tukar kemaskini harus sama persis ketika awal beli, jadi tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.
Apabila Anda ingin menukar emas dengan barang lainnya maka pastikan harga benda tersebut mempunyai nilai yang seimbang. Apabila kurang dan lebih maka hal itu tidak diperbolehkan.
Apabila dalam melakukan transaksi terkait jual beli emas ini telah disepakati oleh kedua belah pihak maka penjual dan pembeli tersebut harus siap untuk saling menerima yaitu keduanya juga tidak diperbolehkan untuk menunda serah terima barang apabila barang tersebut dibeli pada hari itu juga, maka pembayarannya dan harus juga hari itu juga dengan tujuan transparasi.
Namun ada kalanya juga emas diserahkan di lain waktu sebab pembeliannya ini dilakukan dengan mencicil atau menabung.
Oleh sebab itu ketika akan melakukan investasi emas dalam Islam ini anda harus memperhatikan syarat-syarat apa saja dan ketentuan-ketentuan apa saja yang harus dipenuhi dan harus diperhatikan agar hukum investasi tersebut tidak menjadi haram dilakukan.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Ida
Leave a Comment