Jadiberkah.com – Apakah beli di Alibaba kena pajak? Ya, tentu saja, jika barang impor yang Anda beli sudah masuk kriteria.
Pajak menjadi hal wajib yang tidak bisa dilewati begitu saja saat barang impor ingin masuk ke indonesia.
Alibaba merupakan e-commerce yang menyediakan barang dari segala penjuru negara, terutama China.
Belanja di Alibaba, tentunya Anda membeli produk impor yang harus melalui bagian bea cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga Kementerian Keuangan telah menurunkan batasan harga barang yang kena pajak.
Barang yang dibeli melalui e-commerce akan dikenai pajak di batas harga $3 dari yang sebelumnya $75. Jika dirupiahkan $3 sama dengan Rp. 45.000 dan $75 sama dengan Rp. 1.050.000.
Diturunkannya batasan harga tersebut memiliki tujuan baik agar masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan produk dalam negeri. Jumlah barang impor yang masuk pun bisa menurun.
Dengan menurunkan batasan atau threshold, tarif pajak pun akan diturunkan, rinciannya sebagai berikut:
Jika dijumlahkan total pajak mengalami penurunan, jumlahnya jadi 17,3% dari yang asalnya 27,5%-37,5%.
Apakah beli di Alibaba kena pajak? Berapa pajaknya?
Kembali Anda lihat barang apa yang Anda beli di Alibaba.
Jika Anda membeli produk tekstil dan aksesoris berupa tas atau sepatu tarif bea masuk PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal.
Ketentuan baru yang dibuat mengenai pajak ini berlaku sejak Januari 2020.
Lalu bagaimana dengan barang yang harganya tidak mencapai $3 atau Rp. 45.000? Mungkin tidak ada bea masuk, tetapi ada pajak berupa PPN yang lebih ringan.
Jadi pertanyaan apakah beli di Alibaba kena pajak? Anda tentu sudah tahu jawabannya setelah membaca uraian di atas, semoga bermanfaat.
Karena bagaimana juga semua hal yang bersangkutan dengan bea cukai akan dikenakan pajak sesuai dengan harga dari produk yang Anda beli.
Leave a Comment