
Jadiberkah.com | SALAH KAPRAH DALAM KASUS TALAK,KERAP terjadi sepasang suami istri datang kpd seorang tokoh (kyai/ustadz) utk minta diperbarui nikahnya. Ketika ditanya kenapa mesti diperbarui, jawabnya karena terlanjur menjatuhkan kata talak.
Ini salah kaprah di kalangan masyarakat awam. Sebab, kalau talak telah dijatuhkan, meski dg dalih terlanjur sekalipun, penyelesaiannya bukan dg memperbarui nikah, tetapi dg rujuk (menyatakan kembali kpd si istri). Itu kalau talaknya masih dlm hitungan satu atau dua dan masih dlm masa iddah. Tapi kalau sdh dlm kategori talak tiga ya sudah, habis perkara
Si suami tdk bisa kembali lagi kpd istrinya, baik dg nikah baru atau pun dg rujuk.
Nah, jika si istri menikah lagi dg laki-laki lain, kemudian diceraikan oleh si suami kedua dan telah selesai iddahnya, barulah dia halal bagi mantan suami yg pertama, tetapi dg nikah baru lagi, bukan rujuk dan bukan pembaruan nikah.
Makanya, jadi suami itu harus jaga mulut rapat-rapat dlm hal ungkapan talak dan jangan ceroboh
, karena akibatnya bisa fatal dan bikin ribet rumah tangga sendiri
, tahu nggak? []
Wallahu a’lam bissowaf…
Sumber referensi:Fb/cerita santri
- Aniversary Karawang Retro ke-5 Mengadakan Kegiatas Sosial Di Park Land Podomoro,Karawang Barat - Agustus 11, 2024
- Masalah Dan Solusi Roda Dengung Saat Perjalanan - Agustus 6, 2024
- Penyebab Masalah Mobil Karburator Mati Mendadak - Agustus 1, 2024