sscn bkn | Pelamar yang dapat memilih formasi ini adalah Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 Tahun 2013 yang memenuhi persyaratan :
1) Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini
3) Bagi Tenaga Pendidik, minimal berijazah S-1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 pada tanggal 3 November 2013
4) Bagi Tenaga Kesehatan, minimal berijazah D-III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 pada tanggal 3 November 2013
5) Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember
2005
Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan di atas, hal yang harus diperhatikan dan dilakukan sebelum membuat akun di
https://sscn.bkn.go.id adalah :
1) Mengecek data di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn dengan memasukkan :
2) Bila data sesuai maka akan tampil Nomor Peserta. Klik DOWNLOAD KARTU BUKTI THK 2 kemudian akan tampil Kartu Tanda Bukti Peserta THK-2 Tahun 2013. Pelamar wajib mencetak kartu tersebut sebagai tanda bukti bahwa data pelamar terdata di database BKN sebagai Tenaga Honorer Kategori 2 yang memenuhi syarat.
Bagi pelamar yang datanya tidak ada di database honorer BKN akan tampil notifikasi seperti gambar di bawah ini. Pelamar dapat membuat akun dan mendaftar di SSCN dengan memilih formasi lain yang sesuai dan bersaing dengan pelamar lain.
3) Pelamar yang memenuhi syarat tersebut datang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) instansi dimana pelamar terdata, membawa tanda bukti cetakan Kartu Tanda Bukti Peserta THK2 Tahun
2013, pass photo 3X4 sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah dan berkas lainnya sesuai dengan ketentuan instansi. Pelamar yang masih memiliki Kartu Ujian Tenaga Honorer Kategori 2 Tahun 2013 dapat dibawa dan ditunjukkan ke instansi.
4) Instansi mengecek data pelamar tersebut ke https://helpdesk.bkn.go.id/sscn dengan memasukkan nomor tiket yang tertera pada cetakkan kartu bukti.
5) Instansi melakukan verifikasi dan validasi data pelamar tersebut, kemudian mencetak Salinan Kartu Peserta Ujian THK-2 Tahun 2013.
6) Pejabat yang berwenang di BKD menandatangani Salinan Kartu
Peserta Ujian THK-2 Tahun 2013.
7) Peserta menerima Salinan Kartu Peserta Ujian THK-2 Tahun 2013 yang sudah ditandatanaani.
8) Selanjutnya, peserta melanjutkan proses pendaftaran ke https://sscn.bkn.go.id untuk membuat akun dan mendaftar ke instansi yang terdata pada poin 3.1 halaman 10.
Semoga Bermanfaat
Leave a Comment