Info | THR keagamaan atau tunjangan hari raya adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya menjelang hari raya idul fitri khususnya,adapun besaran yang diperoleh sudah di tentukan oleh pemerintah.Pemberian THR atau tunjangan hari raya bagi buruh atau pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.Berdasarkan peraturan mentri ketenagakerjaan No.6 Thun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh.THR merupakan suatu keharusan yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh atau pekerja.
Adapun pembayan THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal hal dibawah ini:
Besaran THR keagamaan yang diberikan kepada buruh atau pekerja
Semoga bermanfaat,semoga THR keagamaan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk keperluan yang lebih penting,jangan lupa komentar dibawah ini dan bagikan
Leave a Comment