Jadiberkah.com | Sanksi BPJS kesehatan buat anda yang tidak membayarkan iuran bulanan wajib diketahui sebelum anda akan menyesalinya dikemudian hari,banyak manfaat dari program BPJS kesehatan ini yang bisa anda gunakan.apa aja sih sanksi BPJS kesehatan buat anda yang tidak patuh membayar iuranan bulananan ini:
Dikutip dari laman BPJS kesehatan:Berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja ataupun perseorangan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam sistem jaminan sosial sebagaimana diatur peraturan perundang – undangan.
Sanksi atas ketidakpatuhan dalam Kewajiban Pendaftaran.
Ketidakpatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam melakukan pendaftaran.
Pengenaan sanksi administratif oleh BPJS Kesehatan dilakukan setelah dilaksanakan
Teguran tertulis, diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing – masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Denda sebesar 0,1% diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua.
Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Apabila pemberi kerja selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran setelah dilaksanakan sanksi administratif berupa teguran dan denda, BPJS kesehatan mengusulkan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemerintah atau pemerintah daerah. yang berupa :
Perizinan terkait usaha
Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
Izin mempekerjakan tenaga asing
Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau
Izin medirikan bangunan
Ketidakpatuhan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja penerima upah dan penerima bantuan iuran dalam melakukan pendaftaran.
Setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang tidak melakukan pendaftaran dirinya dan anggota keluarga akan dikenai sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Sanksi tersebut dikenakan dengan cara mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik tertentu berupa :
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Sertifikat tanah
Paspor, atau
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sanksi atas ketidakpatuhan dalam peyampaian perubahan data dan memberikan data secara lengkap dan benar.
Kewajiban memberikan data secara lengkap dan benar
Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib memberikan data dirinya dan pekerjaannya berikut anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. Penyampaian data diri dan pekerjanya dan perubahan data secara lengkap dan benar, berupa :
Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan
Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima perkerja
Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan, dan
Perubahan data ketenagakerjaan paling sedikit meliputi :
Alamat perusahaan
Kepemilikan perusahaan
Kepengurusan perusahaan
Jenis badan usaha
Jumlah pekerja
Data pekerja dan keluarganya
Perubahan besarnya upah setiap pekerja
Perubahan data sebagaimana disebutkan diatas dilaporkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.
Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan perundang – undangan wajib memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan. Penyampaian data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar berupa :
Data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya
Perubahan data dirinya dan anggota keluarganya paling sedikit meliputi :
Alamat rumah
Jenis Pekerjaan
Jumlah Anggota Keluarga
Perubahan data sebagaimana disebutkan diatas wajib dilaporkan oleh setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.
Sanksi atas ketidak patuhan dalam penyampaian perubahan data dan memberikan data secara lengkap dan benar
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak memberikan data secara lengkap dan benar dari dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarga akan dikenakan sanksi administratif
Sanksi administratif akan dikenakan oleh BPJS setelah dilaksanakan pemeriksaan kepada pemberi kerja
Sanksi administrasi berupa :
Teguran Tertulis : Sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Denda
Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban memberikan data secara lengkap dan benar setelah dilaksanakan sanksi administratif berupa teguran dan denda, BPJS Kesehatan mengusulkan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada pemerintah atau pemerintah daerah.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran berupa :
Perizinan terkait izin usaha
Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau
Izin mendirikan bangunan
Sanksi atas kewajiban pembayaran iuran
Kewajiban pembayaran iuran
Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan
Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan
Peserta yang bukan pekerja dan bukan Penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.
Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh Pelayanan Rawat Inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan Rawat inap di kali lama bulan tertunggak dengan ketentuan :
Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000
Peraturan tentang denda mulai berlaku pada 01 Juli 2016
Pelaporan Ketidakpatuhan Pembayaran Iuran
BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain melaporkan tindakan
Sanksi Pidana
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang nomor 24 tahun 2011, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 19 UU No. 24 tahun 2011 ayat 1 dan 2, dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paing banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
semoga bermanfaat dan semoga kita diberi kesehatan dan keberkahan untuk kita semua,aamiin
Leave a Comment