Jadiberkah.com | kalkulasi berapa uang BPJS JHT (jaminan hari tua) yang kita harus terima dalam setahun dan kapan uang pensiun jaminan hari tua bisa diambil..?,semua tenaga kerja pastinya sudah terdaftar menjadi anggota BPJS ketenaga kerjaan,berapa sih uang yang kita terima dalam sebulan satu tahun bahkan puluhan tahun yang akan datang anda bisa cek kalkulasi seberapa besar uang BPJS ketenaga kerjaan khususnya JHT atau jaminan hari tua yang kita terima nantinya.
dikutip dari laman BPJS ketenaga kerjaan sebagai berikut:
penyelenggara negara: Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan Bukan penerima upah
Didaftarkan melalui perusahaan,Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan:
5,7% dari upah:
2% pekerja
3,7% pemberi kerja
Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Upah yang dijadikan dasar
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
-peserta mencapai usia 56 tahun
-meninggal dunia
-cacat total tetap
-Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
Janda/duda
Anak
Orang tua, cucu
Saudara Kandung
Mertua
Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan,Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan
Semoga bermanfaat dan membawa keberkahan untuk kita semua,aamiin
Leave a Comment