Jika sobat muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap
Jadiberkah.com | Hal yang membatalkan puasa yang harus Anda tahu,sebagai umat Islam kita semua diwajibkan untuk melaksanakan puasa ramadhan,selain itu perlu sobat jadiberkah ketahui Dalam kitab Fath al-Qarib dituliskan bahwa hal yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal sebagai berikut
Perlu diketahu Sobat jadiberkah memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan cara disengaja.Penjelasan sebagai berikut” puasa yang dijalankan seseorang akan batal bila adanya benda (‘ain) yang masuk dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam.dalam istilah fiqih biasa disebut juga dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda benda tersebut masuk atau dimasukan ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang. Lubang (jauf) ini mempunyai batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal,tapi Bila belum melewatinya maka puasa tetap sah sah saja.
Selanjutnya Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang biasanya disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang posisinya sejajar dengan mata.
telinga, pada oragan yang lain yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak nampak oleh mata.
Sedangkan dalam mulut, batas awalnya tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.Puasa bisa batal ketika terdapat suatu benda, baik itu makanan, minuman, atau benda benda yang lain yang masuk sampai pada tenggorokan,
Puasa tidak batal bila benda tersebut masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun benda atau bagian dari benda itu yang masuk sampai pada tenggorokan. Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak banyak misal seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259) yang Kedua, mengobati dengan cara memasukkan benda benda (obat atau benda lain) pada salah satu bagian dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya melakukan pengobatan bagi orang yang sedang mengalami penyakit ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Perlu diketahu Sobat jadiberkah muntah dengan sengaja. Jika sobat muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap sah selama sobat tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.Jika sobat muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya batal.
Nah yang Keempat ini melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja. Jadi Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Perlu diketahu Sobat jadiberkah Denda ini adalah sobat melakukan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu sobat wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa,Kafarat atau Denda Hubungan Badan saat Puasa Ramadhan Kelima,keluarnya air mani (sperma) yang disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar diakibatkan onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka daribitu dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah. mengalami haid atau nifas pada saat puasa. Selain dihukumi batal puasanya,bila sobat mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya ya sobat semua.
Selanjutnya karena gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika keadaan ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan batal.
murtad pada saat puasa. Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadhan kali ini diberi kelancaran dan kesempurnaan serta menjadi ibadah yang diterima oleh Allah subhanahu wata’ala. Amin yaa Rabbal ‘alamin. Wallahu a’lam.
Oleh :
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember
Sumber referensi: nu.or.id
Leave a Comment